banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Komentar Ketua DPRD Tuban Tentang SDM PKH Rawan Dimanfaatkan Oknum Politisi Jelang Pemilu 2024

Ketua DPRD Tuban, H. Miyadi, S.Ag., M.M.

TUBAN, BeritaBhayangkara – Adanya kabar dugaan keterlibatan Koordinator Kabupaten (Korkab), Arif Hidayatullah dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Tuban, disinyalir melakukan aktivitas kepentingan politik praktis menuju pemenangan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang berakibat bisa diberhentikan atau depecat dari jabatan jika terbukti melakukan pelanggaran.

Pernyataan tersebut dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjend Linjamsos), Nomor 58/3/OT.1/8/2022 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang kode etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH).

Secara rinci, pada poin pada Bab III Pasal 10 menyebutkan tentang larangan bagi SDM PKH melakukan aktivitas bersama pihak-pihak yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, memanfaatkan jabatan untuk mendapat keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan atau orang lain.

Turut beraktivitas dalam politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, sebagai juru kampanye, berkampanye, mendaftar sebagai calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar sebagai calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya, serta menggunakan atribut PKH untuk kepentingan lain di luar kepentingan PKH.

Kabar tersebut tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta para elite politik di wilayah Kabupaten Tuban.

Hal itu terjadi setelah adanya foto Abu Kholifah, anggota DPRD Komisi IV dari Fraksi PDIP, beredar luas sedang melaksanakan makan-makan di rumah makan Ronggo Jati, wilayah Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo pada hari Rabu, (04/01/2023) sekitar Pukul 10.00 WIB, bersama Koordinator Kabupaten PKH Tuban Arif Hidayatullah dan Yulinda Hidayati, serta Kordinator Kecamatan (Korcam) Singgahan, Senori, Bangilan, Kenduruan, Jatirogo, Bancar.

“He… he… he… belum ada, kami (DPRD Kabupaten Tuban) belum menerima laporan resminya. Baiknya tentang persoalan ini monggo dikoordinasikan sama dinas terkait saja karena saya tidak punya wewenang penuh untuk mengomentari,” ujar Ketua DPRD Tuban, H. Miyadi, S.Ag., M.M. singkat melalui WA saat dikonfirmasi.

Sampai berita ini diekspos awak media, Rabu (08/02/2023) yang ingin konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Eko Julianto memilih bungkam dan enggan memberikan jawaban meski sudah dihubungi melalui telepon selular, SMS, telepon WA, Chat WA. Sikap mengabaikan saat banyak media hendak mencoba melakukan konfirmasi tersebut seakan-akan Kepala Dinas cari aman atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut terjadi pada instansinya.

Diketahui, kode Etik SDM PKH merupakan arah dalam melaksanakan tugas di lapangan mengingat di dalamnya terdapat aturan, perintah, kewajiban, yang harus dipenuhi serta larangan dan sanksi yang diberikan bilamana aturan tersebut dilanggar. (Nurhadi)