banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Pelaku Judi Online Dibekuk Satreskrim Polres Tabalong di Tanjung

Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial TR alias Jhon

TABALONG, BeritaBhayangkara – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial TR alias Jhon (39) warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak terkait tindak pidana perjudian Togel.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan pelaku TR diamankan di sebuah toko di kelurahan Tanjung, kecamatan Tanjung, Tabalong pada Rabu (15/02/2023) malam.

“Pelaku diamankan berkat laporan dari masyarakat sekitar yang dianggap sangat meresahkan karena diduga menjadi bandar judi togel,” lanjutnya.

“Benar saja, saat diperiksa ditemukan di perangkat handphone pelaku situs judi togel online dan pelaku mengakui perbuatannya sebagai pengumpul togel yang kemudian dikirimkan ke situs perjudian tersebut,” imbuhnya.

Pelaku TR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana dan turut disita barang bukti berupa 3 buah handphone warna hitam, warna hitam biru dan warna navy, 1 buah buku rekening atas nama pelaku, 1 lembar kartu ATM, 1 lembar sobekan kertas yang bertuliskan hitungan dan nomor togel dan uang tunai sebesar 385 ribu rupiah diduga hasil perjudian togel. (*)