banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polisi: Motif Balas Dendam

Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dan Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Iptu Suwito mengamankan dua orang pria

TABALONG, BeritaBhayangkara – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dan Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Iptu Suwito mengamankan dua orang pria berinisial ZS (31) dan EN (27) yang keduanya merupakan warga desa Hayup Ribang II kecamatan Haruai, Tabalong pada Senin (20/02/2023) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan, diamankannya kedua pelaku di sebuah rumah kost di kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong terkait tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Senin (20/02/2023) malam yang dialami oleh korban seorang pria berinisial TF (31) warga kelurahan Tanjung, kecamatan Tanjung, Tabalong.

“Menurut keterangan korban yang saat itu sedang berjualan buah di pasar kuliner Mabuun, korban mau pergi ke toilet yang ada di pasar tersebut dan di tengah perjalanan, korban dihampiri oleh 2 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor warna putih dan langsung memukuli korban secara membabi buta,” ungkap Sutargo.

“Salah seorang pelaku memukul dengan menggunakan gitar dan setelah memukul, kedua pelaku tersebut pergi meninggalkan korban, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian kepala atas hingga mengeluarkan darah dan pelipis sebelah kiri bengkak,” lanjutnya.

Menurut keterangan korban dan pelaku, kedua pihak saling menyimpan dendam karena sebelumnya pernah saling balas memukuli.

“Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah Gitar dengan warna merah muda, 1 lembar jaket dengan warna biru malam, 1 lembar Surat Keterangan Visum et Repertum,” pungkasnya. (*)