PESSEL, BeritaBhayangkara – Polres Pesisir Selatan, Sabtu, 15 April 2023, pukul 17.30 WIB menggelar Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana tindak lanjut dari peristiwa persekusi dua wanita di Kafe Natasya, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel.
Gelar Perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidikan pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik tidak jelas.
Bertempat di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan dilaksanakan penanganan gelar perkara yang ditangani oleh Unit PPA Polres Pessel, tentang laporan korban telah beredarnya video dua perempuan dirundung oknum warga yang berlokasi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Adapun kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, S.H., S.I.K., M.H., diikuti Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., KBO Sat Intelkam Ipda M. Manik, S.H., KBO Sat Reskrim Ipda Toni Daerah, S.H., Kanit Tipikor Ipda Budi Setiawan S.H., Kanit Tipidter Ipda Andrio Saputra, S.H., Kasubsi Hukum Aipda Riki Kurniawan, KAnit Resum Aipda Andre Lis Alfian, KanitT PPA Aipda H. Sitanggang, Kanit Provos Ipda Usman Kamal, S.H., Kasubsi Binsiwas Aipda Melki Yuliam, S.H., juga dihadiri Kapolsek Lengayang Iptu Gusmanto, S.H., M.Si. dan Kanit Paminal Bripka Yuki Fitrialdi.
Dalam kegiatan gelar perkara tersebut penyidik berkesimpulan menetapkan tiga orang tersangka dari hasil pemeriksaan saksi–saksi dan barang bukti yang disita penyidik.
Kapolres Pessel menuturkan, adapun gelar perkara tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah tiga belas orang. Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui identitas tersangka bisa menghubungi pihak Kepolisian. Ia juga menyampaikan bagi tersangka agar segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami tangkap.
Kasat Reskrim menjelaskan, terhadap ketiga orang tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (*)