TABALONG, BeritaBhayangkara – Sat Res Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. mengamankan seorang perempuan berinisial AZ (32) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong pada Kamis (13/07/2023) siang.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. membenarkan perihal diamankannya pelaku AZ terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diamankannya pelaku AZ berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah, di kelurahan Sulingan, kecamatan Murung Pudak, Tabalong diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat pelaku AZ keluar dari rumah tersebut,” Ungkap Sutargo.
Petugas kemudian membuntuti dan memberhentikan pelaku AZ, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bekas kotak rokok.
“Pelaku AZ yang masih berstatus pembebasan bersyarat ini, saat ditanyakan petugas mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IF alias Umbing, selanjunya pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk proses karantina dan turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,07 gram, 1 bungkus kotak bekas rokok warna Biru, 1 buah tas warna Hitam,” pungkas Sutargo. (*)