banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polres Pesisir Selatan Tangkap Tahanan Kabur Dalam 3X24 Jam dari Polsek Pancung Soal

Ditangani langsung Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, S.H., S.I.K., M.H., yang fokus dalam penanganan kasus tahanan kabur

PESSEL, BeritaBhayangkara – Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, S.H, S.I.K, M.H. langsung gerak cepat mengerahkan anggota Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, Polsek jajaran bersama tim gabungan dari Polda Sumbar untuk melakukan pencarian terhadap 11 orang tahanan Polsek Pancung Soal yang beberapa hari lalu kabur dari sel tahanan Polsek Pancung Soal.

Ditangani langsung Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, S.H., S.I.K., M.H., yang fokus dalam penanganan kasus tahanan kabur di sel tahanan Polsek Pancung Soal pada tanggal 04 September 2023 pukul 20.00 WIB bersama tim dari Direktorat Reskrimum, Direktorat Reskrimsus, Direktorat Resnarkoba dan Direktorat Sabhara Polda Sumbar, ikut dalam membantu melakukan pencarian.

Dalam keterangan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono menjelaskan kronologis kaburnya sebelas tahanan Polsek Pancung Soal, Polres Pesisir Selatan, Kamis (7/9/2023) di Painan bahwa kejadian kaburnya tahanan Polsek Pancung Soal terjadi pada Senin tanggal 04 September 2023, pukul 02.00 Wib. Dengan cara membobol beton kamar mandi tahanan Polsek Pancung Soal.

“Alhamdulilah, berkat kerja keras bersama dan bantuan dari masyarakat serta pihak keluarga tersangka, sebanyak sembilan tahanan berhasil diamankan kembali dalam waktu 3X24 jam,” terang Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, S.H., S.I.K, M.H.

Lebih lanjut, empat orang tahanan berhasil ditangkap tim gabungan, dan 5 tahanan lainnya diserahkan pihak keluarga. Adapun tahanan tersebut terdiri dari tahanan narkoba, curanmor dan penadahan.

Kapolres Pesisir Selatan juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah ikut membantu dalam pencarian.

Kepada masyarakat, ia berharap kerja sama dalam memberikan informasi keberadaan dua tersangka lainya yang sedang dalam pencarian. Dimohon kepada keluarga, masyarakat untuk tidak menghalangi atau membantu orang dalam proses perkara hukum yang dpat berdampak hukum baginya, yaitu, “Obstruction Of Justice” sebagaimana diatur dalam Pasal 223 KUHP.

“Laporkan segera jika mengetahui keberadaan dua tahanan lainnya. Baik ke Polres Pesisir Selatan maupun ke Polsek Pancung Soal”, imbau Kapolres.

Untuk sementara, kesembilan tersangka telah kita amankan di Mapolres Pesisir Selatan guna proses lebih lanjut.

Daftar nama (inisial) tahanan yang kabur tersebut di antaranya BC (23) laki-laki, AS (25) laki-laki, M.I (22) Laki-laki, AM (34) laki-laki, ES (27) laki-laki, FS (20) Laki-laki, SB (20) laki-laki, NI (21) laki-laki, dan AM (19) Laki-laki.

Adapun tahanan yang saat ini masih buron adalah Mardianto (44) laki-laki petani, Kp. Binjai Tapan, Kab. Pesisir Selatan, Melanggar Pasal 480 KUHP (DPO) dan Dori Nasko (39) laki-laki, tidak bekerja, Hilalang Ken. Inderapura Kec. Pancung Soal, Kab. Pesisir Selatan melanggar pasal 480 KUHP (DPO).

Kepada kedua tahanan yang masih buron untuk segera menyerahkan diri atau akan dilakukan tindakan tegas terukur. Saat ini kesembilan tahanan sudah berada di ruang tahanan Mapolres Pesisir Sel dan dalam pengawasan intensif. (Doni)