JAKARTA, BeritaBhayangkara – Kegiatan pemahaman ini diberikan Iptu Abdul Hasibuan selaku Pawas bersama Piket Fungsi Polsek Kawasan Kali Baru kepada masyarakat yang membakar sampah sembarangan yang dapat menimbulkan polusi udara dan bahaya kebakaran pada Kamis, 07 September 2023 sekira pukul 22.57 WIB di dermaga Selatan Pelabuhan Kali Baru. Setelah diberikan imbauan dan pemahaman kepada masyarakat sekitar lalu dilakukan pemadaman oleh warga yang membakar sampah.
Tak lupa Iptu Abdul Hasibuan juga mengimbau warga masyarakat agar menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah dan saat bekerja di luar untuk pencegahan agar tidak terkena Penyakit Gangguan Saluran Pernapasan (ISPA) dikarenakan tingkat polusi udara di Jakarta yang meningkat.
Setiap akar dari banyak krisis lingkungan, ekonomi, dan sosial yang kita hadapi saat ini adalah sistem hukum yang didasarkan pada pandangan dunia yang sudah usang. Hukum dapat menjadi bagian integral untuk mewujudkan dunia yang lebih baik, daripada memfasilitasi kehancurannya.
Ini adalah hal pertama yang melacak polusi udara dari pembakaran sampah sembarangan, menunjukkan bagaimana selalu saling memengaruhi hingga saat ini. Konsep ekologi mencontohkan pendekatan ini. Tetapi hukum terjebak dalam paradigma mekanistik lama: dunia hanyalah kumpulan dari bagian-bagian yang terpisah, dan kepemilikan atas bagian-bagian ini adalah hak individu, dilindungi oleh negara. Menunjukkan bahwa hal ini telah menyebabkan konsumsi berlebihan, polusi, dan pengabaian umum di pihak yang berkuasa untuk kebaikan bersama.
Semua ini demi masa depan planet kita. Semua orang cerdas di seluruh dunia yang masih berharap untuk mengubah dunia.
Ketika orang berpikir tentang hukum, mereka biasanya berpikir tentang pengacara dan kasus pengadilan mereka. Ini adalah pertama yang menyajikan hukum sebagai sistem pengetahuan dan yurisprudensi — teori dan filsafat hukum — dan sebagai disiplin intelektual dengan sejarah dan struktur konseptual yang menunjukkan kesejajaran yang mengejutkan dengan ilmu pengetahuan alam. Memang, kedua disiplin itu telah berinteraksi sepanjang sejarah; karena mereka telah berkembang berdampingan dari waktu ke waktu, demikian pula hubungan konseptual antara “hukum alam” dan hukum manusia.
Tesis utama adalah bahwa yurisprudensi, bersama dengan sains, telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pandangan dunia modern yang mekanistik; Karena modernitas menghasilkan orientasi materialistik dan mentalitas ekstraktif dari Zaman Industri, yang menjadi akar dari krisis ekologi, sosial, dan ekonomi global dewasa ini, baik ilmuwan maupun ahli hukum harus berbagi tanggung jawab atas keadaan dunia saat ini. Karena sasaran kritis ini adalah sistem pengetahuan dan kekuasaan global yang dominan. Tidak ada etnosentrisme dalam pilihan ini — hanya urgensi untuk menempatkan tanggung jawab pada tempatnya.
Selain itu, ilmu ekologi telah menunjukkan kepada kita bahwa alam menopang jaring kehidupan melalui seperangkat prinsip ekologi yang generatif dan bukan ekstraktif. Perubahan paradigma terkait belum terjadi baik dalam yurisprudensi maupun dalam konsepsi publik tentang hukum. Ini sekarang sangat dibutuhkan, karena masalah utama zaman kita adalah masalah sistemik, dan krisis global kita adalah krisis ekologi dalam arti luas istilahnya. Perubahan besar paradigma hukum, yang mengarah pada tatanan ekologis baru dalam hukum manusia.
Terdiri dari berbagai kombinasi empat elemen — tanah, air, udara, dan api. Di jantung perubahan paradigma dari pandangan dunia mekanistik ke holistik dan ekologis, kita menemukan perubahan metafora yang mendalam: dari melihat dunia sebagai mesin untuk memahaminya sebagai jaringan. Jaringan, tentu saja, adalah pola hubungan; karenanya, memahami kehidupan dalam kerangka jaringan membutuhkan kemampuan berpikir dalam kerangka hubungan dan pola. Dalam sains, cara berpikir baru ini dikenal sebagai “pemikiran sistem”, atau pemikiran sistemik. Menyadari bahwa alam menopang kehidupan melalui seperangkat prinsip ekologi yang bersifat generatif dan bukan ekstraktif.
Pergeseran seperti itu sekarang sangat dibutuhkan, karena masalah utama di zaman kita adalah masalah sistemik — semuanya saling berhubungan dan saling bergantung — dan krisis global kita adalah krisis ekologi dalam arti yang paling luas.
Inti dari tatanan hukum ekologis yang baru ini terletak pada pandangan tentang realitas sosial bukan sebagai kumpulan dari “blok bangunan” individu tetapi lebih sebagai yang terdiri dari jaringan sosial dan komunitas. Hukum dalam pandangan ini bukanlah suatu struktur yang obyektif, tetapi muncul dari keterlibatan aktif warga negara dan komunitas hukum sebagai perwujudan hukum dari swakelola mereka.
Melalui sains, manusia bisa memahami alam; melalui teknologi, kita bisa mengubahnya; dan melalui lembaga hukum properti dan kedaulatan, esensi alam dapat diubah menjadi komoditas, objek fisik yang dapat dieksploitasi atau “ditingkatkan” oleh manusia. Perdebatan politik dan ekonomi saat ini didominasi oleh fragmentasi dan pemikiran linier, dengan keyakinan yang sangat tidak beralasan pada kemajuan teknologi dan pertumbuhan tak terbatas di planet yang terbatas.
Ide “pembangunan” pada dasarnya bersifat kuantitatif; ia berakar pada gagasan abad ketujuh belas tentang “perbaikan” dan saat ini menggunakan konsep produk domestik bruto sebagai ukuran kekayaan sosial. Tetapi pembangunan tidak mengakui bahwa ekstraksi dan eksploitasi sumber daya alam dan manusia yang tidak terkendali bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ekologi.
Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini memiliki konsekuensi yang mematikan seperti mengabaikan hukum gravitasi saat mendaki gunung, tetapi karena efeknya tersebar sepanjang waktu dan sering kali tidak ditemukan pada individu tertentu, mereka lebih sulit untuk digambarkan secara jelas dalam istilah langsung mungkin memacu tindakan. Skeptisisme, yang seringkali ditentukan oleh perusahaan sendiri, dengan demikian dapat hidup dan sehat bahkan dalam menghadapi kebenaran ilmiah seperti pemanasan global yang disebabkan oleh manusia.
Baik negara maupun pasar ditentukan oleh hukum buatan manusia tetapi disajikan sebagai realitas alamiah yang dapat digambarkan dengan ketelitian ilmiah sebagai objek dunia luar. Namun, seperti yang akan kita saksikan, negara dan pasar bukannya alami, melainkan hanya produk budaya. Kita sering melupakan fakta bahwa mereka tidak mewakili status quo yang tidak dapat diubah tetapi dapat, dan sebenarnya, diubah sepanjang waktu oleh hak pilihan manusia. Karakteristik hukum yang dapat berubah ini, jika dimanfaatkan dengan benar, mewakili jalan menjauh dari kehancuran dan menuju usaha manusia yang generatif dan berkelanjutan secara ekologis. Untuk mengambil jalan ini, pertama-tama kita perlu menilai kembali secara hati-hati pandangan dunia sains dan hukum saat ini.
Pandangan tentang tubuh manusia sebagai mesin dan pikiran sebagai entitas terpisah sedang digantikan oleh seseorang yang tidak hanya melihat otak tetapi juga sistem kekebalan, jaringan tubuh, dan bahkan setiap sel sebagai sistem kognitif yang hidup. Kita semua bertanggung jawab atas krisis demi krisis. Kita harus menggunakan alam sebagai mentor dan model, menempatkan kepentingan bersama dan visi jangka panjang di tengah panggung. Kita harus bergerak dari berpikir tentang “mekanisme hukum” dan bergerak menuju “ekologi hukum”.
Realitas fisik adalah jaringan hubungan yang tidak terpisahkan. Realitas sosial terdiri dari jaringan sosial dan komunitas. (*)