JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Unit III Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus pelaku penjualan film Pornografi. Kejadian tersebut diungkap Kanit III Iptu Falva Sik, MSi di wilayah Kel.Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, jelas Kasat Reskrim AKP Moh Faruk Rozi, SIK, MSi kepada awak media ini, Selasa, (19/03/2019).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Moh Faruk Rozi menjelaskan kejadian berawal pada hari Sabtu, (09/03/2019) team penyelidik Unit III Krimsus mendapatkan informasi adanya penjualan film porno menggunakan hardisk eksternal di wilayah Jakarta Utara. Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar adanya penjualan tersebut, ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya, pada hari, Sabtu, (16/03/2019) Unit III Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin Iptu Falva berhasil meringkus pelaku berinisial R (40) di wilayah Sunter, jelas AKP Moh Faruk.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Hardisk Eksternal merek Toshiba, warna Hitam, Kapasitas 1 TB, 1 (satu) unit HP Advan, warna silver hitam, uang tunai Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah), 1 (satu) tas selempang dan 1 (satu) bon pembelian hardisk eksternal diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut, jelas AKP Moh Faruk.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 6 UU No.44 Th 2008 tentang Pornografi, ungkap Kasat Reskrim AKP Moh Faruk.
Pewarta ; Manurung