banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Sat Binmas dan Sat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tertibkan Juru Parkir Liar

Kepolisian Resort Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan juru parkir liar (Pak Ogah) di wilayah hukumnya

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian Resort Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus menggiatkan pengawasan terhadap lokasi rawan juru parkir liar di wilayah hukumnya. Juru parkir liar yang biasa disebut Pak Ogah ini ditertibkan agar tercipta jalur yang tertib, dan menggencarkan pengawasan dan penindakan di lokasi rawan juru parkir (jukir) liar agar terus berkurang.

Dalam meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat, Sat Binmas dan Sat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan pengamanan dengan cara melakukan pengaturan dan mengurai arus lalulintas serta tindakan preemtif kepada Jukir liar (Pak Ogah) guna memberikan keamanan dan kelancaran arus lalulintas yang keluar masuk Pelabuhan Tanjung Priok, mengingat Pelabuhan Tanjung Priok merupakan pelabuhan terbesar dan tersibuk di Indonesia.

Tindakan kepada Jukir liar (Pak Ogah) yang kerap mengganggu arus lalu lintas kendaraan di Pertigaan PLTU dan Pertigaan Pintu Keluar/Masuk Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Hinggom Jl. Industri, TPK Koja, NPCT 1, JICT, Jl. Raya Cilincing, Jl. Tanah Merdeka, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi Sopir Truk dan pengguna jalan lainnya diamankan dan dibina serta diserahkan kepada Sudin Sosial Pemkot Jakarta Utara guna menciptakan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. melalui Kasat Binmas AKP Supriyadi S.H. Kepada awak media melalui keterangannya, Rabu, (06/11/2019).

“Hal itu merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat dalam menjaga keamanan,” terang AKP Supriyadi.

Pelaku Jukir liar (Pak ogah) yang berhasil diamankan ada 4 (empat) orang masing-masing warga Jakarta Utara dan dilakukan pembinaan serta penyuluhan kemudian mendata selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Pemkot Jakarta Utara, jelas AKP Supriyadi.

“Semoga dengan tindakan penangkalan, terhadap kondisi “ambang gangguan” kamtibmas dapat mengurangi “faktor kesempatan” dan menurunkan “faktor niat” melalui pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli yang gencar dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok serta penegakan hukum terhadap “ancaman nyata” kamtibmas secara tegas, konsekuen dan konsisten berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Supriyadi.

Pewarta: Damar