JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Tim Khusus Elang Laut Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus premanisme dengan modus “Pak Ogah” yang disertai dengan pemalakan dan pengancaman kepada sopir truk yang keluar masuk area Pelabuhan Tanjung Priok.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. melalui keterangannya kepada awak media, Jumat, (08/11/2019). Dia menjelaskan bahwa pemalakan/pungutan liar tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait Pak Ogah yang meresahkan melakukan pungutan kepada para sopir truk di Pelabuhan Tanjung Priok, pungkasnya.
Selanjutnya, Gabungan Tim Khusus Elang Laut Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang di back up oleh Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim dengan pimpinan Ipda I.G.N.P Krishna N. S.Tr.K., melaksanakan pemantauan wilayah di sekitar Pos I, Pos IX, TPK Koja dan PLTU Tanjung Priok.
“Kegiatan ini juga merupakan bentuk kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka persiapan Ops Sikat Jaya 2019 yang akan dimulai Minggu depan,” ujar Kapolres.
Hasil dari pemantauan di wilayah tersebut, Tim Elang Laut amankan 1 (satu) orang dengan inisial MA yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada sopir truk. Pelaku inisial MA melakukan pemalakan kepada sopir truk lintas Jawa Sumatera yang keluar dari area Pelabuhan Tanjung Priok menuju ke gerbang tol Ancol, tepatnya di Jalan PLTU Tanjung Priok.
Berbekal batang kayu dengan panjang sekitar 30 cm, MA berusaha menghentikan truk untuk meminta sejumlah uang dan bila sopir truk tidak mau memberikan uang, maka MA akan memukul truk menggunakan batang kayu yang dimilikinya, terang Ipda Krishna saat dikonfirmasi.
Saat dimintai keterangan, Bayu yang bekerja sebagai sopir truk Jawa Sumatera, menjadi korban dan mengaku bahwa tidak hanya sekali saja di Jalan PLTU tersebut dirinya diperas/dipalak oleh orang yang tidak dikenal dan tidak segan-segan merusak kendaraan bila tidak diberikan sejumlah uang, paparnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. telah memberikan peringatan sebelumnya bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak mentolerir adanya tindakan premanisme di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kami tidak sungkan-sungkan akan melakukan tindakan tegas dalam penegakan hukum kepada mereka yang melakukan pungutan liar kepada para sopir truk”, kata Kapolres AKBP Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero, S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa upaya penegakan hukum ini dilakukan dengan sebelumnya telah melakukan penyelidikan yang mendalam terutama dari pihak sopir truk sebagai korban yang telah mengeluh dengan seringnya dimintai sejumlah uang di jalan oleh pihak yang tidak dikenal, yang bila tidak diberikan maka tidak segan-segan orang tersebut akan memukul kendaraan bahkan merusak spion atau lampu kendaraan.
“Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya serpihan kaca lampu sein kendaraan yang ditemukan oleh tim opsnal di TKP Pemalakan”, ujar David.
Dari MA sendiri, kita berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) buah batang kayu panjang sekitar 30 cm, uang kertas berjumlah total Rp 30.000 (2 lembar Rp 1.000,-, 9 lembar Rp 2.000,- dan 2 lembar Rp 5.000,-), uang koin berjumlah total Rp 11.500,- (2 keping Rp 1.000,- dan 19 keping Rp 500,-) dan beberapa pecahan/serpihan dari benda yang diduga kaca dan lampu sein mobil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan MA, akan disangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, tutup AKP David Kanitero mengakhiri.
Pewarta: Damar