LAMONGAN, BeritaBhayangkara.com – Polsek Brondong, Polres Lamongan melakukan operasi yustisi dan pendisiplinan protokol kesehatan terhadap warga di wilayah hukumnya guna menekan dan mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) pada Senin (01/02/2021)
Kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan tersebut dilakukan oleh Kapolsek Brondong, AKP Rasman melalui personil Polsek Brondong di antaranya Aiptu Ashom Rosyidi, Bripka Saputro, Bripka Didin Eko dan Bripka Priyo TW sekaligus melakukan pembagian masker untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 dengan sasaran masyarakat di wilayah kecamatan Brondong, Kab. Lamongan.
Dalam kegiatan tersebut, tak lupa personil Polsek Brondong juga turut mengimbau kepada masyarakat agar tetap selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah guna memutus penyebaran covid-19.
“Untuk diketahui, warga yang tidak memakai masker akan diberikan sanksi berupa Tindak pidana ringan (tipiring), selanjutnya sidang di Pengadilan lamongan dan sebagian pelanggar yang lain diberi tindakan fisik berupa push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” jelas Kapolsek kepada awak media ini dalam keterangannya.
Dari hasil operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan tersebut, warga yang diberi tindakan teguran Lisan sebanyak 25 orang dan pembagian 20 masker kepada masyarakat dan mengimbau gerakan 5M protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi, tutup Kapolsek Brondong, AKP Rasman. (Dedy)