BARSEL, BeritaBhayangkara.com – Kapolsek Dusun Hilir jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Balai Desa Teluk Timbau, Selasa (12/3/19) yang diikuti warga setempat.
Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan, S.I.K., melalui Kapolsek Ipda Waryoto, S.H., mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menjauhi praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pada pelayanan publik.
“Semoga saja dengan sosialisasi peraturan presiden tentang pemberantasan Pungli ini, dapat mencegah tindakan yang merugikan negara dan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan dana desa oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Kapolsek
Waryoto mengimbau kepada masyarakat agar ikut melaporkan kalau menemukan pungutan liar pada pelayanan publik, baik di institusi kepolisian atau di instansi lainnya.
Selain itu, terkait dengan penyaluran dana desa agar tidak memberikan atau menjanjikan imbalan untuk melancarkan urusannya kepada petugas, karena ini uang negara yang dipergunakan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas desa serta program lainnya agar kesejahteraan masyarakat meningkat.
“Saya berharap, agar perangkat desa dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat tidak melakukan pungutan diluar ketentuan pemerintah. Bilamana terjadi pungutan diluar dari ketentuan maka oknum tersebut dapat ditindak dan dikenakan sanksi hukum berupa pidana,” pungkas Kapolsek
Pewarta : Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng