AMBON, BeritaBhayangkara.com – “Laporkan apabila terdapat dugaan kegiatan Destructive Fishing di laut kepada aparat penegak hukum, libatkan peran masyarakat untuk memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan di daerah mereka”.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Timur Laksma Bakamla Vetty V. Salakay, S.H., M.Si., saat menghadiri Coffee Morning dalam rangka Pengawasan kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara merusak (Destructive Fishing), yang diselenggarakan Stasiun PSDKP Ambon, di ruang rapat Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, Jl. Pandan Kasturi, Sirimau, Kota Ambon, Selasa (6/8/2019).
Kepala Stasiun PSDKP Ambon Harlym Raya Maharbhakti, S.Pi,.M.Si, mengatakan kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab dengan cara-cara merusak perlu peran pengawasan dari pemangku penegakan hukum di laut, untuk bersama-sama memerangi pelaku Destructive Fishing.
Menanggapi hal itu, Laksma Vetty mengatakan bahwa untuk memerangi pelaku Destructive Fishing perlu dimaksimalkan forum-forum yang sudah ada untuk membantu pengawasan seperti CVC dan WWF.
Kabid Operasi Zona Timur Kolonel Bakamla Siswo Widodo, ST., yang hadir mendampingi Laksma Vetty menambahkan pula perlunya penetapan regulasi dalam menanggulangi kegiatan Destructive Fishing ini dari segi hukum yang digunakan oleh Polairud, KKP, TNI AL maupun Bakamla sendiri dalam penegakan hukum nantinya.
Hadir pada kegiatan tersebut perwakilan dari Lantamal IX Ambon, PSDKP Ambon, PPN Ambon, Polairud Ambon dan DKP Prov. Maluku.
Pewarta: Ptri