JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – PT Pelni memberikan asuransi pada penumpang yang meninggal yang berangkat dari Makassar 2 – Tanjung Priok 2, Ismail Kadiung (Pria) warga Toli-toli, Sulawesi Tengah yang berangkat pada hari Selasa, (23/07/2019). Ini dikarenakan Ismail Kadiung meninggal dunia diatas kapal dan memang dalam kondisi sakit.
Hal tersebut disampaikan Kabag Ops PT Pelni Saiful Ghouzi bersama Kabag Ops Jasa Raharja Putera Eka Jaya Putera dihadapan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung yang diwakili Ipda Abdul Hasibuan dan perwakilan keluarga yang menerima asuransi yakni anak dari Bapak Ismail, Ika Wahyuni Putri.
Lebih lanjut, Kabag Ops PT. Pelni Saiful Ghouzi menyampaikan bahwa hak Mendapat Asuransi Kecelakaan adalah Potongan harga tiket atas beberapa kategori penumpang, bukan berarti menghilangkan hak penumpang dalam mendapatkan asuransi ketika terjadi kecelakaan.
Perusahaan atau operator angkutan laut tetap wajib mengasuransikan tanggung jawab dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar, seperti kematian atau luka, musnah atau hilangnya barang yang diangkut, keterlambatan angkutan, serta kerugian dari pihak ketiga, ujarnya kepada awak media, (09/08/2019) di PT Pelni (Persero) Kantor Cabang Tanjung Priok, Jl. Pelabuhan Tanjung Priuk No.2, Tj. Priok, Kota Jakarta Utara.
Selanjutnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok yang diwakili Ipda A. Hasibuan menyampaikan pentingnya soal tiket dan ini memang jadi hak buat penumpang. Jika penumpang tak memiliki tiket maka asuransi tidak dapat diberikan dan perlu diketahui untuk tarif dibedakan menjadi dua kategori yakni tarif kelas ekonomi dan tarif kelas non-ekonomi. Khusus untuk tarif penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi, terdapat potongan harga khusus untuk anak dan bayi, tuturnya.
Sementara itu, Saiful Ghouzi menjelaskan tentang kriteria harga khusus tersebut diatur Pasal 2 ayat (2) Permenhub Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut dalam Negeri Kelas Ekonomi, di mana anak umur 23 bulan sampai dengan 11 tahun dikenakan tarif 75% dari tarif penumpang dewasa. Sedangkan, bayi berumur 0 sampai dengan 23 bulan, dikenakan tarif sebesar 10% dari tarif penumpang biasa.
Tak hanya anak dan bayi, pemberian diskon atau pengurangan tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi juga diberikan untuk penumpang lanjut usia (lansia), anggota veteran pegawai negeri sipil (PNS) –saat ini disebut Aparatur Sipil Negara/ASN, TNI, Polri, hingga mahasiswa/pelajar yang ditetapkan perusahaan angkutan laut, kata Ipda A. Hasibuan di selal-sela memberikan keterangannya.
Meski mendapat potongan, tarif itu juga sudah termasuk biaya makan dan minum, biaya embarkasi/debarkasi, dan biaya lain untuk penumpang di kapal berupa hiburan atau rekreasi dan penyediaan air mandi. Namun, belum termasuk iuran wajib dan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja serta asuransi tambahan lainnya yang dilaksanakan secara sukarela dan pungutan pelabuhan yang berlaku bagi setiap penumpang yang masuk pelabuhan keberangkatan dan biaya reede transport di pelabuhan yang menggunakan reede transport, ujar Saiful mengakhiri.
Pewarta: D.Man