banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Bakamla RI/IDNCG Bersama Ditjen Bea & Cukai Bahas Pertukaran Informasi Antar Puskodal

Bakamla RI/IDNCG dan Ditjen Bea dan Cukai membahas rencana pertukaran informasi antara kedua Puskodal

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Bakamla RI/IDNCG dan Ditjen Bea dan Cukai membahas rencana pertukaran informasi antara kedua Puskodal. Hal itu dibicarakan Direktur Data dan Informasi Bakamla RI/IDNCG Laksma Bakamla Dwi Aris Priyono, S.T. saat kunjungan ke Kantor Pusat dan Puskodal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, kemarin.

Dalam kunjungan itu Laksma Aris didampingi oleh Kepala Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut (KPIML) Kolonel Bakamla Ferry Johansyah, S.T., Kasi Pemantauan Data dan Jaringan Satelit Letkol Bakamla Tuti Ida Halida, S.T., M.I.T.M., Kasi Pengelolaan Pertukaran Informasi Adriansyah P. Harahap, S.Si., MS., dan Kasi Pengembangan Sistem Informasi, Insan Aulia, S.T. Sedangkan Ditjen Bea dan Cukai dihadiri oleh Kasubdit Patroli Laut dan Kasi Perencanaan dan Evaluasi Patroli Laut.

Pada pertemuan itu, Laksma Aris menyampaikan rencana Bakamla RI untuk membangun Fusion Center. Terkait hal itu pihak Bea Cukai menyatakan mendukung sepenuhnya, dan harapannya agar dapat menjadi wadah integrasi dan pertukaran informasi dibidang maritime di Indonesia. Adapun saat ini Ditjen Bea dan Cukai telah memiliki MoU dan bertukar informasi dengan Hubla dan KKP.

Melalui kerja sama pertukaran informasi ini diharapkan nantinya tidak lagi terjadi duplikasi penggunaan data berbayar seperti AIS, Citra Satelit dan lainnya, karena data-data tersebut dapat diakses lebih dari satu pemantauan dengan adanya integrasi.

Pertemuan juga membahas perlunya mendorong secara bersama penggunaan data digital seperti AIS agar dapat digunakan sebagai barang bukti dalam pelaksanaan penindakan di laut. Selain itu, perlu pembahasan lebih lanjut atas Permenhub RI Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia, terutama berkaitan dengan penindakan pada kapal-kapal yang secara illegal tidak memiliki izin berlayar dan tidak memiliki AIS seperti kapal cepat (high speed craft).

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, selanjutnya akan dilakukan pendataan kesiapan data dan sistem yang dimiliki Bea dan Cukai serta kebutuhannya yang dapat dipertukarkan dengan Bakamla RI/IDNCG dalam mendukung pelaksanaan kegiatan patroli dan operasi di laut.

Pewarta: Ptri