JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Kepala Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG) Laksdya Bakamla A. Taufiq R., yang diwakili oleh Direktur Hukum Bakamla RI Laksma Bakamla Eddy Rate Muis, S.H.,M.H., membuka rapat Konsinyering Kajian Hukum Internasional Bidang Keamanan dan Keselamatan Laut, yang terselenggara di Aula Mabes Bakamla RI/IDNCG, Jl. Proklamasi No. 56, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Rapat Konsinyering Kajian Hukum Internasional Bidang Keamanan dan Keselamatan Laut mengangkat Tema,“ Kajian Tentang Implementasi Hukum Internasional Bidang Keamanan dan Keselamatan Laut serta Studi Pasal 73 dan 74 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982″.
Dalam sambutannya, Laksdya Taufiq mengatakan Kegiatan konsinyering ini diharapkan dapat menjadi media bertukar pikiran terhadap Kajian Hukum Internasional di Bidang Keamanan dan Keselamatan Laut yang saat ini sedang disusun oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Selain itu dijelaskan pula, telah kita pahami bersama pengaturan tentang kemaritiman erat kaitannya dengan hukum internasional untuk itu sinkronisasi aturan–aturan dalam hukum internasional dan hukum nasional harus terus dilakukan guna mencapai Good Order at Sea dengan mengedepankan Rule Of Law.
Menutup sambutannya, Laksdya Taufiq menekankan perlunya membangun keselarasan bersama antara seluruh pemangku kepentingan di laut guna menghasilkan kajian yang komprehensif sehingga dapat memunculkan ide-ide untuk penyusunan perbaikan regulasi yang selaras antara hukum internasional dan kepentingan nasional guna mendukung Pembangunan Nasional Indonesia 2020-2024.
Hadir sebagai narasumber yaitu Akademisi UNPAD Bandung Achmad Gusman Catur Siswandi, S.H., LL.M., Ph.D., Analis Hukum KKP Zaki Mubarok, dan Kasubdit Kerjasama Kelautan Kemlu Santi Damayanti.
Sementara itu, kegiatan konsinyering Kajian Hukum Internasional Bidang Keamanan dan Keselamatan Laut diikuti puluhan peserta dari pejabat Bakamla eselon II, III, IV dan Perwakilan Lembaga/Kementerian Terkait.
Pewarta: Damar