PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Kapolsek Tapan AKP Raflen S.H. memimpin langung patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kebun warga, Kenagarian Tapan, kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumbar pada Kamis (12/3/2020).
Kapolsek Akp Raflen di dampinggi Wakapolsek Iptu Darmawangsa bersama, Kanit Lantas Aiptu Fiki Yunedi, Kanit Binmas Aipda Doni Feryanto, Kanit Provost Aipda Sepriandi dan Babinkamtibmas Bripka Tri hatmanto serta anggota ikut melakukan patroli antisipasi karhutla di wilayah hukum Polsek Tapan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pessel AKBP Cepi Noval melalui Kapolsek Tapan kepada BeritaBhayangkara.com mengatakan kegiatan patroli ini kita laksanakan dengan sasaran untuk mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan, lahan dan kebun serta mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, usahakan jangan dengan cara membakar lahan dan hutan,” tuturnya.
“Ia juga menyampaikan bahaya karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga lainnya seperti gangguan pernapasan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) akibat asap yang keluar dari pembakaran tersebut, sehingga mengakibatkan gangguan dan kenyamanan masyarakat serta menimbulkan bahaya penyakit,” terang Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek Tapan AKP Raflen juga menyampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar, ungkapnya.
Lanjut Raflen, berharap kepada warga apabila ada warga yang melihat, mengetahui bahkan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan ke Polsek, ujarnya.
Melalui Aplikasi Lancang Kuning, Polsek Tapan sangat terbantu dan dapat memantau titik api yang muncul di hutan dan lahan masyarakat, ketika ada muncul titik api di wilayah hukum Polsek Tapan, Polisi langsung segera turun dan lakukan penanganan, tutup Raflen mengakhiri.
(Mayadi)