KALSEL, BeritaBhayangkara.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 5 Februari 2021.
Dalam menindaklanjuti agar kebijakan PPKM berbasis Mikro dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan, tiga pilar di Kecamatan Murung Pudak mulai Camat Rahmatullah Putra Perdana, S.ST., M.I.P. bersama Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Samsu Suargana, S.AP., beserta Danramil 04/Tanta Kapten Inf Hartoto memberikan edukasi dengan melibatkan tingkat keluarahan Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Ketua RT. 11 dan RT. 12 Belimbing, bertempat di Pasar Malam Pasar Lama Belimbing, pada Rabu, (17/02/2021).
Pada kegiatan ini, kami mengikutsertakan Ketua RT sebagai upaya perwujudan pencegahan, penanganan, dan pembinaan untuk penerapan Protokol Kesehatan di tingkat RT sesuai dengan PPKM Mikro untuk membantu mengedukasi masyarakat berkoordinasi di wilayahnya,” jelas Kapolsek Iptu Samsu Samsu Suargana, S.AP. kepada awak media ini saat dikonfirmasi.
Selain pengaturan PPKM Mikro, tiga pilar Kecamatan Murung Pudak juga lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).
“Kepada masyarakat, Kapolsek juga mengimbau agar tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan,” tutup Kapolsek. (Anang)