TABALONG, BeritaBhayangkara.com – Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong, Polda Kasel yakni Tiga Pilar Murung Pudak di antaranya Kodim 1008/Tjg, Satpol PP Kabupaten Tabalong melaksanakan pendisiplinan peningkatan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan menggelar Operasi Yustisi Penegakan Pendisiplinan kepada masyarakat dalam rangka mencegah Penyebaran Covid-19, Kamis (04/3/2021), bertempat di Pasar Flambon, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Sasaran kegiatan tersebut adalah masyarakat pengunjung pasar dan penjual yang sedang berkerumun serta pengendara yang tanpa menggunakan masker sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya penyebaran virus Covid-19.
Dalam kegiatan itu, petugas telah mendapati masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kemudian Tiga Pilar Murung Pudak melakukan pendataan dan memberikan sanksi sosial yaitu kewajiban untuk membeli masker serta membersihkan area pasar tersebut.
Di sisi lain, masih adanya orang yang melanggar bahkan belum tahu dengan protokol kesehatan, tak lupa Tiga pilar murung pudak juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar dalam pelaksanaan setiap kegiatan kiranya tetap selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan air dan sabun dan tidak berkerumun. Hal ini telah diatur dalam perbub Nomor 26 Tahun 2020 Kab. Tabalong dengan tujuan agar masyarakat dapat hidup sehat, aman, dan produktif secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana, S.AP mengharapkan kiranya masyarakat dapat mendukung program pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19 (*)
Dalam kesempatan tersebut tiga pilar Murung Pudak telah menemukan salah satu Masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga melanggar Protokol kesehatan dan ditakutkan menyebabkan terjadinya penyebaran virus Covid-19
Kapolres Tabalong Akbp.M. Muchdori,S.I.K ,CFrA melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana, S.AP mengharapkan kiranya dengan diberikan sanksi sosial dengan membersihkan area pasar flambon kepada pelanggar Prokes selanjutnya agar lebih disiplin untuk selalu menggunakan masker guna mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19.
Mari tetap patuhi protokol kesehatan dengan aksi dan kesadaran bersama untuk tetap Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19, imbau Kapolsek mengakhiri keterangannya. (Anang)