banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Pendeta Joop Suebu: Pemerintah Harus Tegas Tegakkan Hukum di Papua

Pdt. Joop Suebu menyatakan dukungan penuhnya dengan tindakan aparat dalam penegakan hukum terhadap kelompok teroris OPM

PAPUA, BeritaBhayangkara.com – Tindakan tegas dalam rangka penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah terhadap kelompok teroris OPM mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Pengurus Persekutuan Gereja-gereja Jayawijaya (PGGJ), Pdt. Joop Suebu.

Pdt. Joop Suebu menyatakan dukungan penuhnya dengan tindakan aparat dalam penegakan hukum terhadap kelompok teroris OPM, di mana aksi-aksi terornya selama ini telah menimbulkan banyak korban jiwa, rusaknya fasilitas umum, dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Saya selaku pribadi dan selaku Pengurus PGGJ Papua mengutuk keras aksi kekerasan yang terjadi di Papua belakangan ini, hingga merenggut korban jiwa baik dari personil TNI, Polri dan warga sipil,” ungkap Pdt. Joop di Papua, Jumat (21/5/2021).

Pdt. Joop Suebu juga mengharapkan tindakan nyata penegakkan hukum oleh Pemerintah tidak hanya dilakukan terhadap para pembuat aksi-aksi kekerasan saja. Ia meminta kepada aparat juga berlaku adil untuk menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang selama ini tidak transparan dalam pengelolaan dana Otsus Papua.

“Kami berharap pemerintah harus menegakkan hukum secara menyeluruh, di samping terhadap pelaku teror. Saya harap penegakan hukum juga menyeret mereka-mereka yang menggelapkan dana Otsus, karena dana yang dikucurkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Papua,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan untuk menetapkan KKB atau TPNPB atau OPM sebagai kelompok dan organisasi teroris. Hal tersebut didasari oleh pertimbangan kelompok teroris ini telah melakukan aktivitas teror secara masif dan agar penanganannya tetap dalam koridor hukum yang termaksud dalam UU No. 5 Tahun 2018.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018, Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Dalam periode Januari hingga April 2021, kelompok teroris OPM telah melakukan 10 tindakan pembunuhan dan pengrusakan fasilitas publik di Papua. Mulai dari pemerkosaan, penyanderaan, pembunuhan guru, pelajar dan tukang ojek, serta pembakaran Tower BTS, pesawat dan sekolah.

Atas kejadian yang terus berulang tersebut dan telah melalui berbagai pertimbangan, Pemerintah melalui Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), menyatakan bahwa aksi kekerasan yang dilakukan itu adalah gerakan atau aksi Terorisme, seperti yang termaksud dalam UU No. 5 Tahun 2018. (Red.)