SURABAYA, BeritaBhayangkara.com – Polda Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya dan Pemprov Jatim bersama Polres dan Kodim jajaran serta Pemerintah Kabupaten / Kota melaksanakan kebijakan PPKM Darurat di wilayah Jawa timur, Jumat (2/7/2021) tengah malam sekira pukul 00.00 WIB. Dilakukan penyekatan di berbagai tempat dan perbatasan masuk Jawa Timur.
Kebijakan PPKM Darurat mulai diterapkan pada 3 Juli 2021. Polda Jatim mulai melakukan penutupan pintu masuk ke Jawa Timur pada Jumat tengah malam. Hal tersebut disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta usai melakukan rapat bersama Forkopimda Jatim secara virtual.
“Mulai malam ini, Jajaran Polda Jatim bersama-sama dengan Kodam V/Brawijaya dan Pemprov Jatim serta jajaran Polres kewilayahan, dibantu jajaran Kodim dan Pemerintah Kabupaten / Kota Se-Jawa Timur akan melakukan pengendalian mobilitas dan pembatasan mobilitas. Pengendalian mobilitas adalah, mengendalikan pergerakan orang yang menggunakan alat transportasi yang melintas perbatasan provinsi, rayon, dan kabupaten,” paparnya.
Antar Provinsi 8 Pos Check Point, di antaranya 7 titik di pintu masuk perbatasan dengan Jawa Tengah, dan 1 titik perbatasan dengan Bali. Antar Rayon atau Kabupaten 86 Pos Cek Poin ditambah 25 Pos Exit Tol. Selain itu, sebanyak 20 ribu lebih personil jajaran Polda Jatim telah diterjunkan dalam Operasi Aman Nusa ll ini yang ditambah dari personil Kodam V/Brawijaya dan petugas dari Pemprov Jatim.
“Kami TNI-Polri bersama pemerintah Provinsi maupun Daerah akan melakukan rekayasa lalu lintas, penutupan jalan atau pengalihan. Melakukan Patroli pada tempat yang dijadikan konsentrasi massa, seperti tempat wisata, atau tempat publik lainnya juga melakukan sosialisasi dan penegakkan protokol kesehatan,” tandasnya.
“Kunci Pelaksanaan PPKM Darurat ini adalah sinergi, kerja sama, Kompak, dan Menyeluruh dari hulu ke Hilir,” pungkas Kapolda Jatim. (**)