SURABAYA, BeritaBhayangkara.com – Forkopimda Jawa Timur di antaranya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, bersama Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Selasa (6/7/2021) pagi, melakukan pengecekan pengendalian mobilitas masyarakat di saat penerapan PPKM Darurat di wilayah Jatim, melalui pantauan udara.
Forkopimda Jatim pertama melakukan pengecekan PPKM Darurat melalui udara seputar Kota Surabaya, berlanjut ke Kabupaten Gresik, Sidoarjo hingga ke Malang.
Kegiatan patroli udara yang dilakukan oleh Forkopimda Jatim ini dilakukan di titik-titik penyekatan, Jalan Protokol, yang memiliki mobilitas tinggi untuk menganalisa kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
Irjen Nico Afinta, menyebutkan, bahwa hal ini untuk melakukan pengecekan pelaksanaan PPKM Darurat, dalam kebijakan PPKM Darurat, melihat terkait penyekatan yang dilakukan antar Kabupaten/ Kota dan Provinsi.
“Dari pantauan udara terlihat pengurangan volume kendaraan dari yang biasanya. Kami akan lakukan analisa dan evaluasi terkait dengan masalah pengetatan,” kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, Selasa (6/7/2021).
Lanjut Nico, langkah selanjutnya kami akan melakukan pengecekan di perusahaan, apakah perusahaan bisa menjalankan aturan Instruksi Mendagri. Kami menghimbau agar bisa mengatur para karyawan dan bisa mengurangi pekerja dan bekerja dari rumah sesuai aturan.
“Saya minta hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19,” lanjutnya.
Sementara untuk 4 (empat) hari penerapan PPKM Darurat yang dilaksanakan di Jawa Timur, yang perlu dilakukan evaluasi yakni soal membedakan antara pekerja di sektor kritikal dan sektor esensial.
“Jalan keluarnya, kami akan memberikan surat kepada asosiasi perusahaan agar bisa mengimbau kepada anggotanya terkait aturan PPKM Darurat, serta akan dipasang spanduk-spanduk pemberitahuan kriteria sektor kritikal dan esensial,” tutupnya.
Terkait dengan tempat ibadah, kami mendapatkan arahan dan himbauan dari ketua MUI, NU dan Muhammadiyah sehingga untuk sementara pelaksanaan ibadah bisa dilakukan di rumah saja. (**)