banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Kompensasi Tenaga Listrik SUTT atau SUTET di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Masih Berliku

Persoalan kompensasi ganti rugi tanaman tumbuh dan tanah pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh (Gambar SUTT yang dibangun)

KERINCI, BeritaBhayangkara – Pembahasan persoalan kompensasi ganti rugi tanaman tumbuh dan tanah pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, hingga saat ini sebanyak 72 Kartu Keluarga belum mendapatkan kompensasi.

Spesifik tentang kompensasi, kami asumsikan tanah digunakan secara tidak langsung dan tidak ada pelepasan hak atas tanah. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan kompensasi untuk kegiatan salah satunya pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik baru, yang diberikan untuk tanah, bangunan, dan/atau tanaman.

Tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang dimaksud berada di bawah ruang bebas dan di sepanjang koridor jarak bebas minimum horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang.

Ruang bebas diartikan sebagai ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Perlu dicatat, kompensasi hanya diberikan 1 kali. Dalam hal tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang telah diberikan kompensasi berpindah tangan ke pemegang hak yang baru, maka ia tidak berhak mendapat kompensasi.

Berkaitan dengan besaran kompensasi, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik melaksanakan pengadaan lembaga penilai untuk melakukan penilaian besaran kompensasi.

Lembaga penilai harus punya klasifikasi bidang jasa penilaian terkait dengan bidang jasa penilaian tanah, bangunan, dan tanaman yang mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dan mendapat lisensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang. Kemudian lembaga penilai menetapkan besaran kompensasi berdasarkan formula perhitungan kompensasi.

Formula perhitungan kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas ditetapkan:

– Kompensasi untuk tanah = 15% x Lt x NP
Lt: Luas tanah di bawah ruang bebas
NP: Nilai pasar tanah dari lembaga penilai

– Kompensasi untuk bangunan = 15% x Lb x NPb
Lb: Luas bangunan di bawah ruang bebas
Npb: Nilai pasar bangunan dari lembaga penilai

– Kompensasi untuk tanaman = Nilai pasar tanaman dari lembaga penilai (NPt)

Hasil penetapan besaran kompensasi ini bersifat final dan jadi dasar bagi pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam pemberian kompensasi. Sehingga, karena yang dibongkar adalah warung kopi, maka formula perhitungan kompensasi yang dipakai adalah untuk bangunan sebagaimana di atas.

Misalnya luas bangunan warung kopi adalah 100 m2, dan lembaga penilai menetapkan nilai pasar bangunan sebesar Rp10 juta. Maka, cara hitungnya:

Kompensasi = 15% x Lb x NPb

Kompensasi = 15% x 100 x 10.000.000 = Rp 150.000.000,-

Jadi besar kompensasinya adalah: Rp150 juta

Dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 27, 30, 31, 32, dan 33
– Kewenangan Pemegang Izin menggunakan/melintasi tanah, bangunan dan tanaman
– Ganti Rugi dan Kompensasi tanah, bangunan dan tanaman
– Tatacara Pemberian Ganti rugi dan Kompensasi sesuai peraturan yang berlaku

PP No. 14 Tahun 2012 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Pasal 33, 35, 36 dan 37
– Kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung
– Obyek Kompensasi adalah tanah, bangunan dan tanaman di bawah ruang bebas SUTT/SUTET
– Besaran kompensasi ditetapkan oleh Lembaga Penilai Independen

Permenkeu No. 125/PMK 01 Tahun 2008 tentang Jasa Penilai Publik Pasal 2, 3 dan 7
– Penilaian properti (tanah, bangunan dan tanaman) dilakukan oleh Penilai Publik yang profesional dan independen
– Penilai Publik harus tergabung dalam suatu badan usaha yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
– Penilai Publik dan KJPP harus mendapat izin dari Menteri Keuangan

Kepada awak media ini, Selasa (02/11/2021) malam, salah satu warga yang tak berkenan disebutkan namanya membeberkan bahwa diduga fasilitator penilaian tanah KJPP terindikasi dan bermasalah dengan penentuan harga yang tidak sesuai keinginan masyarakat penerima kompensasi tanah dan tanaman tumbuh.

“Selalu ditutup-tutupi tidak ada transparansi harga sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2013 Tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman yang Berada di bawah Ruang Bebas SUTT dan SUTET dan SK Bupati tidak pernah diterbitkan untuk KJPP. Sampai masyarakat ribut dan demo, keluar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Gubernur yang baru diterbitkan,” kata warga yang tak mau disebutkan namanya kepada awak media ini.

Dijelaskannya, bahwa pihak PLN proyek SUTT mengintervensi masyarakat yang tidak mau menerima kompensasi dengan harga diterapkan, maka uang diserahkan ke Pengadilan. Tetapi anehnya, sampai saat ini uang tidak pernah dititip di Pengadilan (Konsinyasi). Pemerintah Kabupaten Kerinci juga telah membentuk tim terpadu, tetapi kerja belum maksimal. Dikarenakan 2 kali turun untuk melakukan penyelesaian, malah yang terjadi jalan di tempat, tanpa penyelesaian yang dipimpin Sekda melalui Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci dan lainnya. Pelaksana pekerja proyek SUTT diduga mengangkangi Undang-undang RI No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Bahwa penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi dan sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan demokratisasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik perlu ditingkatkan. Bahwa di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

“Sampai sekarang, sudah 3 (tiga) tahun beroperasi belum ada penyelesaian kompensasi tanah, tanaman tumbuh. Janji tinggal janji, tinggalkan penyakit. DPRD Kabupaten Kerinci juga diduga tutup mata akan hal ini,” tutupnya dengan nada kesal mengakhiri.

Perlu diketahui, Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi wajib memberikan Kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas SUTT atau SUTET sebelum melaksanakan penarikan jaringan SUTT atau SUTET.

Kompensasi sebagaimana diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan dan tanaman yang dilintasi jaringan transmisi tenaga listrik untuk SUTT dan SUTET berdasarkan PP No. 14 Tahun 2012 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman diberikan untuk:
a. Tanah di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik untuk SUTT atau SUTET
b. Bangunan dan tanaman di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik untuk SUTT atau SUTET

Dalam hal pihak yang berhak atas tanah, bangunan dan tanaman tidak menerima hasil inventarisasi dan identifikasi, dapat mengajukan keberatan kepada pemegang izin atau melalui kantor kelurahan/desa dan kecamatan setempat paling lama 14 hari kerja terhitung setelah diumumkan. Pemegang hak atas tanah yang telah menerima kompensasi dapat memanfaatkan tanahnya sepanjang pemanfaatannya tidak masuk ke ruang bebas.

Ketentuan Kompensasi

Kompensasi tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas SUTT atau SUTET hanya dapat diberikan satu kali. Dalam hal telah berpindah tangan kepada pemilik yang baru, maka pemilik baru tersebut tidak berhak menuntut pembayaran Kompensasi. Dalam hal calon penerima kompensasi tidak ditemukan atau menolak pemberian kompensasi, Pemegang Izin melakukan penitipan pembayaran kompensasi kepada kantor pengadilan negeri setempat (konsinyasi).

Hak Pemegang Izin

Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi yang telah melakukan pembayaran kompensasi, berhak untuk menebang/memotong/mencabut tanaman yang berada di bawah ruang bebas. Dapat melakukan penarikan jaringan SUTET atau SUTT setelah melakukan penitipan pembayaran kompensasi kepada kantor pengadilan negeri setempat (konsinyasi) jika calon penerima kompensasi tidak ditemukan atau menolak pemberian kompensasi.

Sanksi Pidana

Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan dan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah). Selain pidana juga dapat dikenai sangsi tambahan berupa pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi. (DS)