PESSEL, BeritaBhayangkara – Masyarakat dan nelayan di Nagari Muara Gadang Air Haji, Kecamatan Lingggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, diberikan sosialisasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, di Gedung Nagari Muara gadang Air Haji, Senin (15/11/2021).
Hadir dalam acara kali itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, Kadiskum Lantamal II, Dinas Perikanan Pesisir Selatan, Camat Linggo Sari Baganti, Walinagari Se-Linggo Sari Baganti, Danramil 02/ Ranah Pesisir dan pihak terkait lainnya.
Dandim 0311/ Pessel Letkol Inf Moch Suherli melalui Danramil 02/ Ransir diwakili Serka Arif Fianto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut membahas aturan hukum mengenai alat tangkap ikan.
“Kepada nelayan dan masyarakat disampaikan apa saja yang diperbolehkan dan mana saja yang tidak diperbolehkan untuk menangkap ikan. Dan dijelaskan bagaimana penggunaan alat tangkap yang benar dengan cara yang benar guna menjaga ekosistem ikan yang ada di laut,” ujar Serka Arif kepada awak media ini.
Pada kesempatan tersebut dijelaskan apa saja bahaya melakukan Destruxtive Fishing (hamparan dasar, penggunaan bom untuk menangkap ikan, dan penggunaan racun untuk menangkap ikan), tambah Serka Arif Fianto. (*)