banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Kontak Tembak Satgas TNI Pos Koramil Persiapan Suru Suru Dengan Kelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) di Distrik Suru-Suru Kab. Yahukimo

Pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 telah terjadi kontak tembak antara Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru dengan kelompok OTK

JAKARTA, BeritaBhayangkara – Pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 pukul 08.00 WIT telah terjadi kontak tembak antara Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru dengan kelompok orang tidak dikenal (OTK) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok orang tidak dikenal (OTK) tersebut mengalami luka tembak dan meninggal dunia serta diperoleh 1 pucuk senjata Laras panjang organik SS2 V4 Trijikon, 5 Magazen, sejumlah munisi 5,56 mm dan beberapa barang bukti lainnya.

Kontak tembak terjadi saat aparat Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru sedang melaksanakan tugas Pembinaan Teritorial yaitu pengawasan dan memonitor situasi wilayah di Distrik Suru-Suru.

Dalam pelaksanaan pengawasan dan monitoring wilayah tersebut, Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru melihat kelompok orang tidak dikenal (OTK) yang membawa senjata laras panjang dan melakukan penembakan terhadap Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru sehingga terjadi kontak tembak yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok orang tidak dikenal (OTK) yang diduga merupakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) luka tembak dan meninggal dunia a.n. Atu Kogoya.

Pasca kontak tembak Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru melaksanakan pengecekan Barang Bukti dan diketahui bahwa 1 pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon tersebut merupakan senjata organik dari Personel Satgas TNI yang dibunuh oleh KKB di Kali Brasa, Distrik Dekai, Kab. Yahukimo, pada tanggal 18 Mei 2021.

Selanjutnya pada kesempatan pertama seluruh Barang Bukti yang didapat akan diserahkan kepada Pihak Kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Secara hukum orang tidak dikenal (OTK) tersebut memiliki senjata secara ilegal dan melanggar UU yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api pasal 9 dijelaskan bahwa setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara. (*)