banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Kapendam Hasanuddin : Kodam Karya Bakti, Tidak Terkait Sengketa Lahan

Keberadaan TNI tidak mengurusi pembebasan lahan, namun TNI hanya bertugas dan bekerja menyelesaikan pekerjaan konstruksi

MAROS, BeritaBhayangkara – Kehadiran pembangunan jalur kereta api merupakan infrastruktur proyek nasional yang diprogramkan oleh pemerintah pusat untuk Provinsi Sulawesi Selatan jalur Kabupaten Maros – Kota Parepare yang merupakan suatu kebanggaan bagi masyarakat Sulawesi Selatan khususnya masyarakat Kabupaten Maros, Desa Makrumpa Kecamatan Maruso Kabupaten Maros.

Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro, S.H., saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan Karya Bakti yang dilakukan oleh TNI dalam hal ini Kodam XIV/Hasanuddin di lokasi Kereta Api.

Kolonel Rio menjelaskan, bahwa hal tersebut bukan merupakan sengketa lahan, akan tetapi proyek pemerintah yaitu pekerjaan Rel Kereta Api Makassar oleh (KAI) yang sudah 5 tahun terbengkalai, sehingga untuk melanjutkan pekerjaannya Balai Kereta Api (PT. KAI) atas persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta bantuan Kodam XIV/Hasanuddin untuk melanjutkan pekerjaan dalam bentuk Karya Bakti TNI.

“Oleh karena itu keberadaan TNI tidak mengurusi pembebasan lahan, namun TNI hanya bertugas dan bekerja menyelesaikan pekerjaan konstruksi,” jelas Kapendam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/12/2021).

Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan oleh Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan Andi Ammana Gappa mengatakan tentang permasalahan pembebasan lahan sudah dibayarkan sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh tim Parsial yang bekerja secara independen.

Namun ada 2 warga yang belum menyepakati harga pembebasan lahan, sudah 99 persen lebih warga lainnya telah menerima anggarannya. Kedua orang tersebut yakni Ibu H. Joharnita dan AKBP (Purn) Jamaluddin, meminta harga yang tinggi lebih 3 kali lipat dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Anggaran sudah ada di Pengadilan Negeri Maros, tinggal mereka datang untuk mengambil. Dan mereka juga diberi kesempatan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) bila tidak setuju dengan harga tersebut yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

“Bilamana kalau gugatannya dikabulkan oleh pengadilan, tentunya akan dibayarkan tanpa ada upaya banding oleh pemerintah, karena anggarannya ada tapi harus ada dasar hukum untuk pencairannya,” sambungnya.

“Kedua warga tersebut selama 5 tahun sudah berulang kali diarahkan ke PN untuk menggugat tapi tidak pernah datang, namun sebaliknya berusaha memprovokasi warga agar ikut menolak harga yang di tetapkan pemerintah, akan tetapi di lapangan faktanya tidak ada satu pun warga lainnya yang mendukung karena sebenarnya yang diterima adalah ganti untung bukan ganti rugi,” tutupnya.

Andi Amanna Gappa pun menyampaikan berkomitmen untuk menuntaskan proyek rel KA ( Kereta Api) yang sudah memasuki tahun kelima. (*)