banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

DPW GNP Tipikor Sumatera Barat Bakal Laporkan Oknum DPRD Fraksi Demokrat Diduga Main Proyek

Ketua Divisi Intelijen DPW GNP Tipikor Sumatera Barat, Dedi Deded

PESSEL, BeritaBhayangkara Diduga adanya salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Selatan, Sumatera Barat bermain proyek dengan memanfaatkan jabatannya, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi bakal melaporkan oknum anggota DPRD itu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Intelijen DPW GNP Tipikor Sumatera Barat, Dedi Deded kepada wartawan, Senin (16/01/2023). Di mana dugaan adanya oknum anggota DPRD Pesisir Selatan yang bermain proyek tersebut adalah anggota Dewan dari Fraksi Demokrat berinisial HH.

Kata Deded, dugaan itu terbukti dengan jelas dan beraninya oknum anggota DPRD tersebut turun langsung ke lapangan untuk mengawal proyek yang dikerjakannya.

“Parahnya, proyek yang dikerjakan oknum dewan itu tidak hanya satu saja tapi ada empat titik pengerjaan yang tersebar di beberapa kecamatan,” ucapnya.

Secara tidak langsung, sambung Deded, tindakan seperti itu tidak sesuai dengan tugas dan amanah yang diembannya sebagai anggota DPRD, yang mana tugas dan kewajibannya adalah untuk menampung aspirasi dan harapan rakyat agar lebih baik ke depan.

“Kalau diperhatikan tindakan seperti itu tidak hanya melanggar kode etik dan undang-undang saja, tapi berniat memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatannya. Seharusnya, anggota DPRD itu lebih mementingkan rakyat bukan bermain proyek untuk memperkaya dirinya,” kata Dedi Deded.

Dengan adanya temuan seperti itu, Deded menilai ini sangat jelas melanggar undang-undang dan merupakan tindakan gratifikasi atau perbuatan korupsi.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa anggota DPRD dilarang untuk berbisnis dan membuka usaha yang berkaitan dengan dana APBD.

Dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.

Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

“Bisa dilihat secara aturan sudah dijelaskan secara tegas bahwa anggota DPRD tidak boleh bermain proyek, tapi ini masih ditemukan tidak satu tapi sampai empat proyek,” tutur Deded.

Karena telah melanggar undang-undang dan diduga adanya tindakan korupsi, pihaknya bakal melaporkan oknum anggota DPRD tersebut ke pihak yang berwajib.

“Akan kita laporkan ke Ketua DPRD Pessel, Kejari Pessel, Polres sampai ke KPK. Sebelumnya, kita akan klarifikasi dulu ke DPRD Pesisir Selatan kalau benar adanya, laporan akan kita lanjutkan dan teruskan untuk ditindak tegas,” tutupnya.

Kemudian awak media ini juga turut mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp menjelaskan, “Yo bg tu yg main proyek tim tim awak karno patang tu kawan kwan lah manolong awak jadi adoh yg awak bantu jo modal bg,” jawabnya. (Nanda)