JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Pemerintah baru saja memberikan mandat kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank untuk mendukung Sektor Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekspor yang tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.72/KMK.08/2020. Mandat ini merupakan salah satu dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha khususnya sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) selama pandemi Covid-19. Untuk itu, LPEI telah melakukan kerjasama dengan PT Askrindo Indonesia sebagai penjamin kredit.
Beberapa waktu yang lalu dalam rangka merealisasikan mandat tersebut, LPEI menjalin kerja sama dengan 3 pelaku UKM Berorientasi Ekspor ditandai dengan penandatanganan Nota Kerjasama Pembiayaan Modal Kerja dengan PT Urchindize Indonesia dan PT Kevinindo Anugrah. Selain itu LPEI menandatangani Nota Kerja Sama pembiayaan supply chain dengan Bapak M.Ichsan selaku supplier dari PT Pancamitra.
PT Urchindize Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di industri ikan teri dan telah mengekspor produknya ke Jepang, Singapura dan Taiwan. PT Kevinindo Anugrah bergerak di perdagangan kancing dari Kulit Kerang yang di ekspor ke Korea Selatan, Jepang dan Hongkong. Sementara itu, Bapak M. Ichsan merupakan supplier budidaya ikan dan udang air tawar kepada Panca Mitra yang telah mengekspor produknya ke Amerika Serikat dan Jepang.
Direktur Eksekutif LPEI, D. James Rompas mengungkapkan bahwa Pembiayaan kepada 3 UKM ini akan sangat membantu UKM untuk bertahan di masa pandemi ini. Setelah penandatanganan ini. James Rompas berharap agar UKM lain dapat memanfaatkan fasilitas serupa.
“Program ini merupakan inisiatif strategis pemerintah sebagai bentuk stimulus kepada pelaku UKM beriorentasi ekspor yang terdampak Covid-19. Pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah Usaha Kecil dan Menengah menurut UU No 20 Tahun 2008 yang berorientasi ekspor baik direct maupun indirect (tier 1),” ucap D.James Rompas, pada Sosialisasi Penugasan Khusus Ekspor UKM dalam keterangan yang diterima media pada Selasa, (8/9/2020).
D. James Rompas menambahkan, kriteria UKM yang dapat mengakses pembiayaan yakni memiliki kegiatan usaha minimal 2 (dua) tahun dan Laporan Keuangan 2 tahun terakhir, berbentuk badan usaha baik yang badan hukum maupun perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki NPWP, SIUP, surat keterangan domisili usaha, surat izin usaha lainnya, dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB), dan mayoritas dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Adapun plafon yang diberikan kepada segmen kecil mulai Rp500 Juta s/d Rp2 Miliar dan Segmen Menengah mulai Rp2 Miliar s/d Rp15 Miliar. Untuk plafon di atas Rp10 Miliar, calon debitur wajib memiliki laporan keuangan audited tahunan untuk periode terakhir.
D. James Rompas pun memastikan dengan dilakukannya kerjasama di atas menunjukkan bahwa LPEI tidak hanya menaruh perhatian kepada UKM berorientasi ekspor, tetapi juga kepada supplier dari eksportir. Hal ini dilakukan dengan skema Supply Chain Financing untuk mendorong terbentuknya sinergi, saling dukung, antar rantai pasok ekspor agar produk Indonesia benar-benar mampu memenuhi permintaan pasar ekspor.