banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Nyanyian Ngalat Soal Sabu Seret Garandong Ke Dalam Tahanan

Satnarkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H. yang sudah mendapat informasi dari pelaku Ngalat

TABALONG, BeritaBhayangkara – Tertangkapnya MA alias Ngalat karena kepemilikan sabu-sabu di dalam hutan di desa Karangan Putih, kecamatan Kelua, Tabalong, yang mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AL alias Garandong pada Kamis (01/09) sore kemudian dikembangkan Polisi.

Satnarkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H. yang sudah mendapat informasi dari pelaku Ngalat, langsung menuju kediaman Garandong di desa Bahungin, Kecamatan Kelua, Tabalong pada hari kamis malam itu juga.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan saat petugas tiba di kediaman Garandong, dan dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, ditemukan 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Diduga pelaku berinisial AL alias Garandong (26) adalah warga desa Bahungin, kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong,” jelasnya.

Kini, pelaku Al alias Garandong sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,61 gram, 1 buah handphone warna putih, 1 bungkus plastik klip dan uang tunai 200 ribu Rupiah hasil penjualan sabu. (Anang)