TABALONG, BeritaBhayangkara – Berdasarkan informasi yang diberikan Eko yang sudah diamankan pada Selasa (06/09) pagi karena kepemilikan dan pengedaran tablet yang diduga mengandung karisoprodol, Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H., hari Selasa siang itu juga langsung bergerak, dan benar saja saat dilakukan pemeriksaan di kios, Pasar Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Polisi kembali menemukan tablet putih yang diduga mengandung karisoprodol.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan bahwa seorang pria yang diamankan berinisial FL alias Ifau (28) yang juga warga belimbing raya, kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Yang cukup mengejutkan petugas, pelaku Ifau merupakan adik ipar dari pelaku eko,” ungkap Yudha.
“Dari pelaku Ifau, Polisi berhasil menemukan 145 butir tablet warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung karisoprodol yang diakui Ifau adalah miliknya,” tambah Yudha.
Pelaku Ifau disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta Rupiah dan paling banyak 8 milyar Rupiah.”
“Pelaku inisial FL alias Ifau saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong, dan turut disita barang bukti berupa 145 butir obat warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada 1 sisi yang diduga mengandung karisoprodol, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp300 ribu, satu Handphone warna Biru, satu plastik bening dan satu plastik hitam,” pungkas Yudha.
Eko Ditangkap
Dari penjelasan di atas, Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H. berhasil mengungkap kasus narkotika yang dilakukan seorang pria berinisial EWR alias eko (38) di kediamannya, kelurahan Belimbing Raya, kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Selasa (06/09/2022) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan perihal penangkapan Eko berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya transaksi narkotika di lingkungan mereka.
“Saat dilakukan penggeledahan di kediaman Eko, petugas menemukan tablet warna putih tanpa merek dengan penanda strip (-) pada satu sisi yang diduga mengandung karisoprodol sebanyak 64 butir. Eko mengakui bahwa tablet tersebut adalah miliknya dan juga memberikan informasi bahwa temannya ada menjual barang serupa dengan miliknya,” jelas Yudha.
Dari keterangan Eko, mereka membeli barang tersebut dari seseorang di wilayah Hulu Sungai Utara yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
“Saat ini, Eko sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 64 butir obat warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung karisoprodol, uang hasil penjualan sebanyak 395 ribu Rupiah, satu handphone warna hitam, satu plastik bening,” tutupnya. (Anang)