banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polres Tabalong Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H. berhasil mengamankan beberapa pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu

TABALONG, BeritaBhayangkara – Penangkapan yang dilakukan terhadap inisial NA karena mengantarkan sabu pada Senin (12/09) siang berbuntut panjang. Beberapa nama ikut terseret dalam pengakuannya. Salah satunya adalah berinisial MG alias Gilang (21) warga kelurahan Mabuun, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Berbekal keterangan dari NA, Satresnarkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H. berhasil mengamankan MG di kediamannya, kelurahan Mabuun Kecamatan Tanjung, Tabalong pada Senin (12/09) siang itu juga.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan pada saat dilakukan penggeledahan di kediamannya MG, petugas menemukan bukti keterlibatannya dari bukti yang ada di handphonenya warna gold yang berisi transaksi narkotika.

“Pelaku MG mengakui bahwa NA mendapatkan barang haram tersebut dari dia, dan juga mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang dilakukan hanya melalui hubungan telepon,” jelas Yudha.

“Saat ini pelaku MG alias Gilang sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, berikut disita barang bukti berupa 1 buah handphone warna Gold,” tutupnya.

Penyuplai Sabu Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang

Tertangkapnya NA alias Amin dan MGA alias Gilang yang terlibat kasus narkotika, bermuara pada seorang pria berinisial MN alias Ading, warga desa Catur Karya, kecamatan Haruai, Tabalong.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Gilang, Satresnarkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H. kemudian menuju kediaman Ading di desa Catur Karya, kecamatan Haruai, Tabalong pada Senin itu juga (12/09) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan Ading sedang tidak berada di rumah tersebut, tetapi berada di rumah istri mudanya.

“Saat dilakukan pemeriksaan yang turut disaksikan oleh aparat desa setempat, di dalam kamar kediaman Ading ditemukan 1 buah pipet yang berisi gumpalan kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu – sabu yang dililit dengan tisu yang terletak di dalam bungkus bekas kotak rokok dan 1 buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral,” jelas Yudha.

Hingga Saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap MN alias Ading yang statusnya sudah ditetapkan sebagai DPO dan mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan kristal diduga narkotika jenis sabu – sabu, 1 buah bong dari botol bekas air mineral, 1 buah bekas kotak rokok, 1 lembar tisu turut diamankan di Polres Tabalong.

Pemasok Sabu Guiterres Ditangkap

Tertangkapnya ES alias Guiteres (36) warga kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Jumat (12/08/2022) pagi oleh security dan petugas pengamanan Obvitnas yang kedapatan mencuri solar dan saat diperiksa ternyata ES juga kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 2,23 gram.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan ES mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AA alias Pulung seharga Rp3,1 juta dan Pulung pun ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Satresnarkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H. terus melakukan pencarian terhadap pulung, dan pada Senin (12/09) sore, ada informasi dari masyarakat tentang keberadaan pulung, petugas langsung bergerak dan mengamankan pulung di sebuah bengkel di kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Saat ini AA alias Pulung sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Yudha. (Anang)