TABALONG, BeritaBhayangkara – Pria berinisial MK alias Cimai (18) warga kecamatan Tanjung, Tabalong diamankan Polisi pada kamis (15/09) sore oleh Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K., dengan dugaan melakukan tindakan persetubuhan di bawah umur terhadap perempuan berusia 15 tahun warga kecamatan Tanjung, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan berdasarkan keterangan korban pada Selasa (09/08) sore, korban yang memiliki hubungan khusus dengan MK tersebut dijemput di sebuah taman dan dibawa ke rumah MK tanpa sepengetahuan orang tua MK maupun orang tua korban.
“Korban sempat menolak untuk diajak berhubungan badan, namun MK tetap melakukannya pada sore itu sebanyak satu kali,” ungkap Yudha.
Keesokan harinya, pada Rabu (10/08) pagi, pelaku juga sempat melakukannya sebanyak satu kali lagi, sebelum mengantarkan korban pulang dan sempat dipergoki Ibu MK yang terkejut karena ada perempuan keluar dari rumahnya.
“Dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur ini terungkap ketika korban bercerita kepada temannya bahwa dia telah melakukan hubungan badan dengan MK, kemudian temannya tersebut menceritakan kepada kakaknya hingga cerita itu sampai kepada Ibu korban,” bebernya.
Mendengar laporan tersebut Ibu korban tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya dan melaporkannya ke Polres Tabalong.
“Pelaku MK alias Cimai saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju kaos hitam, 1 lembar celana pendek warna kuning, 1 buah kerudung corak biru, coklat dan pink, 1 lembar baju panjang warna putih dan 1 setel dalaman wanita warna putih dan krim,” pungkasnya. (Anang)