TABALONG, BeritaBhayangkara – Berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika di lingkungan mereka, Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Iptu Sutargo, S.H. berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial IW alias Idar (27) dan JM alias Ijum (24) yang keduanya adalah warga desa Telaga Itar, kecamatan Kelua, Tabalong pada Kamis (15/09/2022) Sore.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan saat petugas tiba di kediaman kedua pelaku, petugas melihat IW membuang toples warna merah ke sungai, yang setelah diambil berisi tablet warna putih tanpa merek dengan penanda strip (-) pada satu sisi yang diduga mengandung Carisoprodol sebanyak dua bungkus plastik klip besar.
“Dari pengakuan IW, tablet tersebut adalah milik istrinya JM yang didapat dari seseorang di wilayah kabupaten Hulu Sungai Utara yang rencananya akan dijual kembali” jelas Yudha.
“Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kediamannya, ditemukan kembali barang bukti berupa satu buah pipet kaca berisi gumpalan bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah bong dari botol plastik, beserta barang bukti lainnya yang diakui adalah milik IW,” jelas Yudha.
Saat ini pasangan pasutri IW dan JM sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar yang setiap bungkusnya berisi 98 butir dan 87 butir obat warna putih tanpa merek dengan penanda strip (-) pada satu sisi yang diduga mengandung Carisoprodol, 1 buah pipet kaca berisi gumpalan bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 2 pack plastik klip besar, 2 pack plastik klip kecil, 1 buah ember merah, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong dari botol plastik, 1 buah dompet kecil warna hitam dan 2 buah Handphone warna Hitam. (Anang)