TABALONG, BeritaBhayangkara – Diduga aniaya kekasihnya, Pria inisial PR diamankan Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Samsu Suargana, S.AP pada Rabu (21/09) pagi di sebuah rumah, kelurahan Belimbing, kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan bahwa pria yang berprofesi sebagai sopir di salah satu perusahaan swasta tersebut adalah berinisial PR alias Putra Alias Adi (30) warga kelurahan Pembataan, kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (20/09) petang, bermula ketika korban seorang perempuan berinisial STS (24) warga kelurahan Pembataan, kecamatan Murung Pudak, Tabalong pulang dari lokasi kerjanya,” beber Yudha.
“Menurut keterangan korban, pelaku PR menghubunginya untuk bertemu karena ada hal yang ingin dibicarakan dan menyuruh korban untuk turun dari bus sarana di simpang 4 obor Mabuun. Kemudian korban dijemput oleh PR dengan menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke rumah kontrakan teman PR yang beralamat di Pandan Arum, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” jelasnya.
Sesampainya di kontrakan tersebut, PR langsung menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul menggunakan kepalan tangan, usai menganiaya korban, pelaku PR pergi mengambil mobil untuk berangkat kerja sekaligus mengantar korban pulang. Di dalam mobil saat di perjalanan mengantar korban pulang, pelaku PR juga memukul korban pada bagian kepala dan wajah korban berkali-kali dan menurunkan korban di pinggir jalan dekat halte simpang empat Tanjung Selatan.
“Pelaku PR yang sudah berkeluarga ini, mengakui melakukan penganiayaan tersebut lantaran cemburu kepada korban STS yang diakui PR adalah pacarnya,” terang Yudha.
Berdasar hasil visum et Repertum yang dikeluarkan oleh pihak medis RS. Badaruddin Tanjung, korban STS mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya yaitu luka memar di kepala belakang, luka memar di dahi, luka memerah di mata kanan, luka memar di punggung belakang, luka memar di tangan kanan atas dan bawah, luka memar di betis kanan.
Pelaku PR disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
“Saat ini pelaku PR alias Putra alias Adi sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa satu lembar baju kerja lengan panjang warna krim dan satu rok panjang motif garis warna abu-abu,” pungkasnya. (Anang)