TABALONG, BeritaBhayangkara – Polsek Murung Pudak di bawah pimpinan Kapolsek AKP Samsu Suargana, S.AP mengamankan tiga pria berinisial YS alias Yupi (22) warga kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak, MR alias Jali (22) warga kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak dan AA alias Arif (26) warga kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Senin (26/09/2022) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan perihal diamankannya tiga orang pria tersebut diduga mencuri puluhan voucher dan aksesoris handphone di sebuah toko Ponsel di jalan anggrek Raya, kelurahan Pembataan, kecamatan murung pudak, pada Minggu, (25/09/2022) dini hari.
Diamankannya ketiga pelaku berawal saat pelaku Yupi akan menjual hasil curiannya di sebuah toko ponsel di kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong dan saat ditanyakan pelaku Yupi mengakui perbuatannya bersama dua pelaku lainnya yaitu Jali dan Arif.
“Pelaku Arif diamankan di sebuah kompleks perumahan di kelurahan belimbing sedangkan pelaku Jali diamankan di pinggir jalan Padat Karya, kelurahan sulingan, kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” jelas Yudha.
“Berdasar keterangan pelaku Yupi, mereka masuk dengan cara membuka gembok menggunakan kunci palsu, dan mengakui melakukan perbuatan tersebut karena terlilit hutang atau kesulitan ekonomi,” ungkapnya.
Korban mengalami kerugian diperkirakan Rp5,5 juta dan kepada pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Saat ini ketiga pelaku Yupi, Jali dan Arif sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita 80 Voucher isi ulang kuota internet berbagai provider, 4 buah Kotak handphone, 2 buah Tripot, 4 buah charger handphone, 5 buah headset, 1 buah modem, 1 buah Printer bluetooth, 1 buah Peniti, 1 unit sepeda motor warna merah muda,” tutupnya. (Anang)