banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Puskesmas Mabuun Dibobol Residivis, 1 Unit Komputer Raib

Polsek Murung Pudak di bawah pimpinan Kapolsek AKP Samsu Suargana, S.AP ungkap pencurian yang terjadi di Puskesmas Mabuun

TABALONG, BeritaBhayangkara – Polsek Murung Pudak di bawah pimpinan Kapolsek AKP Samsu Suargana, S.AP tiba di lokasi tindak pidana pencurian yang terjadi di Puskesmas Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Rabu (12/10/2022) pagi. Diperoleh keterangan dari seorang staf Puskesmas Mabuun, bahwa pada saat saksi inisial A memasuki ruangan kerjanya, yaitu di ruang data. Saksi mengetahui satu set Komputer tidak ada di tempatnya

Petugas kemudian bersama-sama staf puskesmas kemudian mengecek hasil rekaman CCTV yang berada di kantor tersebut. Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan berdasarkan rekaman CCTV tersebut diketahui bahwa komputer tersebut dicuri oleh seorang pria yang diketahui berinisial AR alias Arif (30) warga kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Berdasar bukti rekaman CCTV tersebut, Polsek Murung Pudak bersama Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K, kemudian mengamankan pelaku AR di kediamannya dan ditemukan barang bukti 1 unit komputer warna hitam.

“Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat pagar, masuk melalui kanopi jendela dapur, kemudian setelah itu pelaku langsung mengambil seperangkat komputer dan keluar melalui jendela dapur. Sebelumnya pelaku pernah bekerja di Puskesmas Mabuun sebagai Pekerja harian lepas (Penjaga malam) di Puskesmas tersebut,” ungkap Yudha.

Pelaku AR merupakan seorang residivis, dua kali melakukan tindak pidana penganiayaan, saat ini disangkakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini pelaku AR alias Arif sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 Set Komputer warna Hitam, 1 Unit sepeda motor warna biru, 1 lembar baju kaos warna biru, 1 lembar celana panjang warna Coklat tua. (*)