banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Japang Diamankan Polisi Kasus Penggelapan: Gadaikan Mobil Rental

Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial RH alias Japang

TABALONG, BeritaBhayangkara – Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial RH alias Japang (30) warga kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Rabu (19/10/2022) malam di sebuah rumah, desa Barimbun, kecamatan Tanta, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan perihal diamankannya Japang terkait penggelapan mobil yang dilakukannya pada bulan Agustus 2022 silam.

Kejadian tersebut berawal saat pelaku RH alias Japang meminta tolong kepada saksi AM dan DR agar dicarikan mobil yang bisa disewa untuk keperluan perjalanan keluar Kota.

Kedua saksi kemudian mendatangi korban berinisial TH (32) warga desa Padang Panjang, kecamatan Tanta, Tabalong pada Sabtu (06/08/2022) sore untuk menyewa sebuah mobil warna biru metalik dengan sewa harian Rp300 ribu.

Setelah sepakat, pelaku melakukan transfer uang sejumlah Rp300 ribu. Setelah dua hari kemudian melakukan transfer lagi sejumlah Rp600 ribu untuk memperpanjang sewa selama 2 hari.

“Menurut korban, semenjak Kamis (11/08/2022) pelaku tidak mengembalikan mobil miliknya maupun membayar sewa,” ungkap Yudha.

Korban yang melihat mobil tersebut sudah digunakan oleh orang lain, kemudian melaporkan temuannya tersebut kepada Polisi. Pada saat ditanyakan, mobil tersebut sudah digadaikan sebesar Rp30 juta dan korban mengalami kerugian sebesar Rp90 juta.

Untuk diketahui semua, bahwa pelaku ini pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan pada 24 Oktober 2019 lalu dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, jadi unsur-unsur untuk dilakukan Restorative Justice tidak memenuhi syarat lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

“Saat ini pelaku RH alias Japang sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita 1 unit mobil penumpang warna biru metalik,” tutup Yudha mengakhiri penjelasannya. (*)