PESSEL, BeritaBhayangkara – Polsek Batang Kapas melalui Unit Reskrim melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap satu orang Laki–laki diduga pelaku dalam perkara tindak pidana pencurian Sepeda Motor di salah satu rumah yang beralamat Kampung Sungai Pampan, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, berhasil ditangkap, Minggu 20 November 2022.
Unit Reskrim menjemputnya ke Polsek Lengayang sehubungan keterangan pelaku mengaku telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor bersama temanya (Pelaku tertangkap kasus pencurian Sepeda Motor di Lubuk Basung).
Adapun pelaku beridentitas inisial S (46), Minang, domisili Kampung Lubuk Begalung, Kenagarian Lakitan Selatan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana yang telah dilaporkan korban sebelumnya di Kampung Sungai Pampan, Kecamatan Batang Kapas.
Kapolsek Batang Kapas Iptu Elhan, S.Sos., mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari Unit Reskrim Polsek Batang Kapas bekerja sama dengan Polsek Lengayang melakukan penyelidikan terhadap kejadian pencurian sepeda motor, hasil kerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Lengayang. Selanjutnya pelaku dijemput ke Mapolsek Lengayang.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor di wilayah Lengayang dan nantinya akan kita lakukan pengembangan oleh Unit Reskrim.
Selanjutnya, terhadap pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Batang Kapas untuk proses hukum lebih lanjut, karena Locus delicti berada di wilayah hukum Polsek Batang Kapas dan korban telah melaporkan kejadian sebelumnya di Polsek Batang Kapas. Barang bukti satu Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Jenis Matik warna hitam biru.
“Kami akan melakukan pengembangan kasus selanjutnya apakah ada lokasi lainnya dan tersangka lainnya, dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap parkir sepeda motor bila perlu diberikan kunci tambahan,” pungkas Kapolsek Batang Kapas. (Nanda)