banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Pelaku Arisan Online Bodong Diringkus Polres Tabalong

Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K., mengamankan pelaku FM

TABALONG, BeritaBhayangkara – Jual beli arisan online rugikan nasabah ratusan juta rupiah, seorang perempuan berinisial FM (23) dilaporkan ke Polisi pada Senin (21/11/2022) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha, menjelaskan bahwa FM adalah warga Desa Tamiyan, Kecamatan Tanta, Tabalong.

“Modus yang digunakan pelaku yaitu menjual arisan dengan mendapatkan keuntungan dan meyakinkan pembeli dengan kalimat “No tipu-tipu, dijamin 100% aman dan untung,” dengan cara broadcast WhatsApp berupa nilai arisan yang dijualnya ke grup whatsapp jual beli arisan yang dibuat oleh pelaku,” ungkap Yudha.

Dari puluhan korban pembeli arisan, saat ini yang sudah melapor adalah saudari EY (49) warga desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong dengan kerugian Rp173 juta.

“Kejadian tersebut berawal pada Senin (16/11/2022) malam, korban EY diberitahukan oleh teman kantornya bahwa ada jual beli arisan, EY kemudian menghubungi pelaku FM dengan maksud ingin ikut jual beli arisan online, dan kemudian dibuatkan sebuah grup whatsapp yang beranggotakan orang yang berminat membeli arisan,” lanjutnya.

Setiap harinya, pelaku FM mengirimkan promosi penjualan arisan dengan berbagai nilai beli dan keuntungan.

Korban EY pun ikut membeli arisan tersebut mulai pada tanggal 26 Agustus 2021 sampai pada tanggal 13 Oktober 2021, dari periode pencairan tanggal 15 September 2021 sampai tanggal 27 Oktober 2021 dengan cara menyetorkan uang pembelian arisan melalu transfer perbankan.

Namun pada pencairan yang dijanjikan pada 27 Oktober 2021, pelaku tidak menyanggupi untuk membayarkan karena uang tersebut tidak ada lagi. Selama setahun lebih korban berusaha untuk meminta pertanggungjawaban pelaku, namun tetap tidak sesuai dengan keinginan korban.

“Menurut keterangan korban, total kerugian yang dideritanya sebesar Rp173 juta yang ditransfer sebanyak delapan kali dengan nominal pembelian arisan yang bervariasi,” ujarnya.

Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K., mengamankan pelaku FM di depan gedung serbaguna Sarabakawa kelurahan Tanjung, kecamatan Tanjung, Tabalong pada Jumat (25/11/2022) siang.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa dua lembar rekening koran, dua lembar tanda bukti setoran, satu lembar kertas rekapan, satu buah handphone warna putih,” pungkasnya. (AR)