TABALONG, BeritaBhayangkara – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Iptu Sutargo, S.H, M.M., mengamankan tiga Pria berinisial FT alias Ifit (36), RR alias Iki (20) dan SF alias Sarif (30), ketiganya adalah warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong pada Kamis (01/12/2022) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan ketiga pria tersebut diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
“Polisi yang sudah mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika di sebuah warung kosong di Desa Marindi, saat tiba di lokasi kejadian terlihat tiga orang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima,” ungkap Yudha.
“Disaksikan aparat desa setempat, dilakukan pencarian dan ditemukan empat paket narkotika jenis sabu–sabu di dalam sebuah kotak rokok yang terletak di dalam kardus sampah beserta barang bukti lainnya. Saat ditanyai, pelaku RR dan SF mengaku barang diduga sabu-sabu tersebut milik FT,” lanjutnya.
Pada saat ditanyakan petugas, pelaku FT mengaku benar telah menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sendiri yang diperoleh dengan cara membeli kepada seseorang berinisial SJ melalui perantara berinisial DS.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini ketiganya telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa: 5 paket narkotika yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,33 gram; 1 bungkus plastik klip; 3 buah handphone warna merah, hitam dan biru; 1 bungkus bekas rokok warna putih; Uang tunai 200 ribu Rupiah diduga hasil penjualan sabu – sabu disita dari pelaku SF; Uang tunai 450 ribu Rupiah diduga hasil penjualan sabu – sabu disita dari FT. (*)