TABALONG, BeritaBhayangkara – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Iptu Sutargo, S.H, M.M. mengamankan seorang pria berinisial HY alias Ihin (42) warga pangkalan Sari, kecamatan Sungai Pandan, kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Senin (05/12/2022) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan perihal diamankannya pelaku HY berawal dari informasi masyarakat sekitar kontrakan pelaku di Desa Mantuil, Tabalong bahwa di kontrakan tersebut sering digunakan sebagai sarana untuk memakai narkoba.
“Saat pelaku mengetahui kedatangan petugas, pelaku terlihat membuang sesuatu keluar jendela, kemudian diperiksa dan ditemukan 1 pipet kaca dan 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dan ditemukan juga di sekitar pelaku 1 buah bong terbuat dari botol kaca untuk menghisap sabu,” ungkap Yudha.
“Pelaku HY mengaku barang tersebut adalah miliknya yang dibeli 3 hari sebelumnya melalui inisial IY (DPO),” lanjutnya.
Pelaku HY disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku HY sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu–sabu dengan berat bersih 0,22 gram, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca yang terpasang sedotan, 1 buah pipet kaca dan 1 buah Handphone warna Biru.
“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba di Tabalong ini. Untuk memudahkan pelaporan tersebut bisa langsung dilaporkan melalui pesan WhatsApp ke nomor Kapolres Tabalong yaitu 082155052003,” pungkas Yudha. (*)