JAMBI, BeritaBhayangkara – Empat perambah hutan berhasil ditangkap tim gabungan Polres Kerinci di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Para pelaku yang berhasil diamankan adalah, Jamhir (53), Yasmadi (45), Hon (50), dan juga Anggi (29). Keempat pelaku tersebut diduga melakukan perambahan hutan di kawasan renah Manjunto, Gunung Raya, Kerinci, Provinsi Jambi, Selasa (20/12/22).
Hal itu disampaikan Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi, selain mengamankan pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah Mesin Potong Kayu merek STIHL, dan 4 (empat) parang.
“Atas perbuatannya, para pelaku sudah kita amankan di tahanan Mapolres Kerinci untuk diproses lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 37 ayat 1 Jo pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 82 ayat 1 huruf c Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar Kasat Reskrim.
Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 84a ayat 1 yang berbunyi “Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” ungkap Edi Mardi. (Jon)