banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Kembali Geluti Bisnis Sabu, Tiga Pria Warga Sulingan Diamankan Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Fathony Bahrul Arifin, S.I.K mengamankan tiga pria warga kelurahan Sulingan

TABALONG, BeritaBhayangkara – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Fathony Bahrul Arifin, S.I.K mengamankan tiga pria warga kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong di antaranya berinisial DP (36), SP (36) dan MA (29) pada Jumat (06/01/2023) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M. menjelaskan ketiga pria tersebut diamankan terkait tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

“Kejadian berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan mereka sering datang orang-orang yang tidak dikenal dan dicurigai melakukan transaksi narkoba,” ungkap Sutargo.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pertama kali mengamankan pelaku DP dan SP di kediaman mereka, di rumah pelaku SP ditemukan 12 paket narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat bersih 1,61 gram yang diletakkan di dapur di dalam tempat bekas minyak rambut.

Pelaku SP mengaku bahwa barang tersebut adalah milik pelaku DP yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan kembali. Pelaku SP berperan sebagai orang suruhan pelaku DP yang tugasnya meletakkan sabu di suatu tempat sesuai arahan DP.

“Kemudian pencarian dilanjutkan di rumah kontrakan pelaku DP, di Komplek perumahan di kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak dan ditemukan kembali 5 paket narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,5 gram yang disimpan di ventilasi udara pintu ruang dapur,” beber Sutargo.

Sedangkan pelaku MA diamankan saat mengambil pesanan sabu yang dibelinya di kediaman SP, diketahui karena berkali-kali ada panggilan masuk ke handphone pelaku DP dan saat diperiksa, ada transferan uang dari pelaku MA kepada pelaku DP melalui aplikasi keuangan sebesar 400 ribu Rupiah.

Karena panggilan telepon tidak diangkat dan pesan tidak dibalas, pelaku MA kemudian mendatangi kediaman pelaku SP dengan maksud untuk mengambil sabu – sabu yang dia pesan melalui pelaku DP.

Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Total sabu yang diamankan sebanyak 17 paket narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat bersih 2,11 gram. Menurut catatan Polisi, pelaku DP dan pelaku SP beberapa waktu lalu pernah tersandung kasus yang sama yaitu tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelaku DP, SP dan MA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar bertuliskan “4” yang berisi 5 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,55 gram, 1 bungkus plastik klip bertulisan “1/2” yang berisi 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,62 gram, 1 bungkus plastik klip bertulisan “25” yang berisi 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,44 gram, 1 bungkus plastik klip yang berisi 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,5 gram, 1 bungkus plastik klip besar yang berisi 2 bungkus plastik klip bertulisan “25” dan “5”, 1 buah tempat bekas minyak rambut, 1 buah Handphone warna Hitam dan 2 buah Handphone warna Biru Malam, 1 buah sekop terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 2 lembar tisu warna putih, 1 pack plastik klip warna bening, 1 buah tas warna abu coklat, Uang tunai 1 juta 100 ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan sabu,” pungkas Sutargo. (*)