PESSEL, BeritaBhayangkara – Tim Opsnal “Macan Kumbang” Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan di bawah kendali Aipda Yandri Martin, Jumat (06/1/2023) pukul 17. 00 WIB mengamankan sepuluh orang penjudi “Song” di Jalan Tentara Carocok Painan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, S.H., M.H. menegaskan, hal itu sesuai perintah Kapolres. “Kami Sat Reskrim akan gencarkan pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan,” kata Kasat Reskrim.
Penangkapan sepuluh orang pelaku judi jenis song tersebut dilakukan di dalam sebuah rumah sedang bermain judi. Adapun inisial pelaku di antaranya terdiri dari tujuh perempuan, dan tiga orang laki-laki yang berinisial J, R, VR, CFRS, DM, M, RP, R, dan YO.
Kemudian semua pelaku dan beberapa barang bukti yang diamankan berupa uang tunai berjumlah Rp396 Ribu Rupiah dan kartu Remi 216 Lembar Merek 007 Garda Kencana warna biru.
“Perbuatan judi ini sudah meresahkan masyarakat Painan Selatan, dan nantinya semua tersangka akan kita minta pertanggung jawabannya secara hukum,” tutup Kasat Reskrim. (Doni)