TABALONG, BeritaBhayangkara – Seorang Pria berinisial SY (42) alias Udin, warga kelurahan Sulingan, kecamatan Murung Pudak, Tabalong diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. pada Selasa (07/02/2023) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Ps. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M. menjelaskan pelaku SY diamankan di depan sebuah warung di kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak dengan dugaan kepemilikan obat-obatan terlarang.
Diamankannya pelaku SY berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengantarkan stok obat terlarang ke sebuah warung. Benar saja, saat petugas mencari kemudian terlihat seseorang dengan ciri sesuai dengan yang diinformasikan.
“Di depan sebuah warung, Polisi kemudian memberhentikan pelaku SY dan memeriksa barang bawaannya yang saat itu berupa 1 buah kardus yang berisi 30 box obat merek Seledryl dengan jumlah total 300 butir,” ungkap Sutargo.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan kembali 7.460 butir obat merek Seledryl, 7.910 butir obat merek Samcodin, 600 butir obat merek Neomethol dan uang tunai sejumlah Rp 520 ribu yang diduga hasil penjualan obat di kediaman pelaku yang tak jauh dari warung tersebut,” lanjutnya.
Pelaku SY disangkakan dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
“Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 74 box obat merk Seledryl dengan jumlah total 7.400 butir, 75 box obat merek Samcodin dengan jumlah total 7.500 butir, 60 keping obat merek Neomethol dengan jumlah total 600 butir, 41 keping obat merk Samcodin dengan jumlah total 60 butir, Uang tunai sejumlah 520 ribu Rupiah, 1 buah handphone warna Biru dan pelaku SY saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)