TABALONG, BeritaBhayangkara – Polsek Bintang Ara yang dipimpin Iptu Sardi Abdul Karim, S.Pd.I mengamankan seorang pria berinisial DP alias Idup (42) warga desa Mahe Pasar, kecamatan Haruai, Tabalong pada Sabtu (11/02/2023) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan, bahwa diamankannya pelaku DP terkait dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan yang disalahgunakan kemanfaatannya.
”Berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli melihat seorang pria menggunakan sepeda motor yang sedang parkir di tepi jalan umum jurusan Tanjung-Haruai yang terlihat mencurigakan,” ungkapnya.
Petugas kemudian memeriksa pria tersebut dan menemukan satu keping obat merek Seledryl dan satu keping obat merek Sancodin di dalam saku celana kanannya. Pria tersebut mengaku bahwa barang tersebut baru saja dibeli dari sebuah toko yang berlokasi di desa Mahe Pasar, kecamatan Haruai.
“Petugas kemudian menuju toko obat yang dimaksud oleh pria tersebut dan toko obat tersebut diakui milik pelaku DP, disaksikan oleh aparat desa setempat, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan obat-obatan merek Seledryl, Samcodin, dan Neomethor yang disimpan di dalam sebuah Toples warna hijau,” bebernya.
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa obat-obatan tersebut sengaja dibelinya dari seseorang yang beralamat di pasar Tanjung, kelurahan Tanjung, seminggu sebelum yang bersangkutan diamankan oleh Polisi.
Pelaku DP disangkakan dengan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Pelaku DP saat ini sudah diamankan di Polsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 20 keping obat merek Neomethor dengan jumlah total 200 butir, 4 keping obat merek Sancodin dengan jumlah total 40 butir, 10 Keping obat merek Seledryl dengan jumlah total 120 butir, 1 keping obat sancodin dengan jumlah total 12 butir, 1 buah toples warna hijau, 1 keping obat merek seledryl dengan jumlah total 12 dan uang tunai sejumlah Rp 100 ribu diduga hasil penjualan,” tutupnya mengakhiri. (*)