TABALONG, BeritaBhayangkara – Satuan Samapta Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu I Nyoman Sudharma, S.AP mengamankan seorang perempuan berinisial MM (39) warga desa Limau Manis, kecamatan Tanta, Tabalong pada Senin (13/02/2023) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan, bahwa diamankannya inisial MM terkait kepemilikan minuman beralkohol yang siap untuk dijual kembali.
“Diamankannya pelaku berinisial MM berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran minuman beralkohol di lingkungan mereka yang dijual di warung,” ungkap Sutargo.
“Polisi merespons laporan tersebut dengan mendatangi warung milik pelaku dan mendapati minuman beralkohol tersebut disimpan di dapur warung pelaku,” lanjutnya.
Pelaku mengakui minuman beralkohol tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali dan atas perbuatannya tersebut pelaku inisial MM disangkakan dengan Pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Adapun barang bukti yang disita yaitu Anggur Merah sebanyak 9 botol, Bir 3 botol dan Vodka 3 botol. Selanjutnya pelaku berinisial MM dilakukan pemeriksaan untuk diajukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). (AR)