TABALONG, BeritaBhayangkara – Mendapat informasi bahwa ada narapidana yang akan bebas dari Rutan, Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Iptu Suwito kembali mengamankan seorang pria berinisial SA (52) warga Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kotamadya Banjarmasin pada Sabtu (11/03/2023) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H. melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M. membenarkan perihal diamankannya pelaku SA yang baru saja selesai menjalani hukuman di rutan Tanjung terkait tindak pidana pencurian yang dilakukannya di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan saat ini diamankan kembali terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku pada Jumat (11/02/2022) sore di salah satu toko handphone di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Kejadian pencurian tersebut terjadi saat korban MA (29) warga kelurahan Belimbing, kecamatan Murung Pudak melaksanakan shalat Jumat, beberapa jam kemudian korban kembali ke toko dan membuka pintu, korban mendapati toko dalam keadaan berantakan dan telah kehilangan 9 unit Handphone dengan kerugian sekitar 12 juta 900 ribu Rupiah,” ungkap Sutargo.
“Pelaku SA diamankan di depan pintu Rutan Tanjung dan saat ini kembali dilakukan pemeriksaan di Polsek Murung Pudak serta turut disita barang bukti berupa 9 unit Handphone berbagai merek dan warna,” pungkas Sutargo. (*)