TABALONG, BeritaBhayangkara – Personil yang tergabung dalam Operasi Antik Intan 2023 yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tabalong AKP Fathoni Bahrul Alam, S.I.K dan Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K telah melakukan penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu pada Sabtu (17/06/2023) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M membenarkan kejadian penangkapan yang berakibat diduga pelaku berinisial MDH (55) warga desa Teratau, kecamatan Jaro, Tabalong meninggal dunia akibat luka tembak.
“Sebelum dilakukannya penangkapan terhadap pelaku inisial MDH, Polisi sudah mengamankan pelaku inisial MJ yang sebelumnya sudah diamankan pada Jumat (16/06/2023) malam di halaman bangunan mesjid di desa Pudak Setegal, kecamatan Kelua, Tabalong dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu dengan berat bersih 10 gram,” ungkap Sutargo.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelaku inisial MJ dan bukti percakapan di handphone pelaku, barang tersebut didapatkan dari pelaku inisial MTN dan pelaku inisial SY. Atas dasar keterangan itu Polisi kemudian mengembangkan dan kembali mengamankan pelaku inisial SY di pinggir jalan raya di kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada malam itu juga, kemudian pengembangan dilanjutkan terhadap pelaku inisial MDH di desa Teratau, kecamatan Jaro, Tabalong.
Didampingi Aparat Desa setempat, Polisi tiba di kediaman pelaku inisial MDH dan mengetuk pintu namun tidak dibuka, kemudian petugas masuk melalui pintu seng belakang rumah dan saat itu ada istri pelaku di ruang belakang, petugas memperkenalkan diri dan menanyakan keberadaan suaminya, namun istri dan anak pelaku yang juga berada di ruangan tersebut menyampaikan bahwa suaminya tidak berada di rumahnya saat itu.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan pintu kamar tidur bagian depan dalam posisi terkunci dari dalam kamar, petugas yang curiga pelaku ada di dalam kamar tersebut memanggil agar pelaku kooperatif dan keluar menyerahkan diri namun tidak diindahkan.
Salah seorang petugas berusaha mendobrak dan saat pintu terbuka, pelaku langsung menyerang petugas menggunakan sebilah senjata tajam jenis Katana secara membabi buta hingga salah satu Polisi tersudut di kursi pojok ruang tamu.
Pada jarak yang sangat dekat dan sudah merasa jiwanya terancam, Petugas yang terjepit menembak ke arah pelaku namun pelaku tetap menyerang, petugas lain yang mengamankan rekannya saat itu kemudian melakukan tindakan refresif dengan menembak ke arah pelaku inisial MDH yang dinilai sangat membahayakan nyawa petugas hingga pelaku jatuh dan meninggal dunia.
Saat penggeledahan didapati dua paket sabu di dalam kamar pelaku dan di atas meja ruang tamu ditemukan barang bukti timbangan digital, plastik klip, pipet, bong, sekop dari sedotan dan Hanphone yang disembunyikan di bawah kasur kamar pelaku.
“Saksi-saksi yaitu istri dan anak pelaku menerangkan bahwa mereka melihat sendiri pada saat pelaku keluar dari pintu kamar langsung menyerang tiga orang petugas secara membabi buta dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis Katana dan juga menurut keterangan istri, anak dan keluarga dekat pelaku, bahwa mereka sudah berulangkali mengingatkan pelaku agar berhenti melakukan bisnis haram tersebut namun pelaku tetap pada pendiriannya dan terkait meninggalnya pelaku pihak keluarga sudah menerimanya,” jelas Sutargo. (*)