banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Oknum ASN Diamankan Polisi Diduga Bawa Sabu-sabu

Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Iptu Suwito mengamankan seorang pria berinisial RS (38) warga desa Bentot, kecamatan Petangkep Tutupi (Foto Barang Bukti)

TABALONG, BeritaBhayangkara – Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Iptu Suwito mengamankan seorang pria berinisial RS (38) warga desa Bentot, kecamatan Petangkep Tutupi, Kabupaten Barito Timur Kalteng pada Sabtu (17/06) malam terkait dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H. melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M. menjelaskan pelaku yang merupakan seorang ASN kabupaten Barito Timur ini diamankan di tepi jalan di kelurahan Hikun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Unit Reskrim Polsek Murung Pudak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika golongan I Jenis Sabu-Sabu di pasar kapar kecamatan Murung pudak, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan sesuai dengan yang diinformasikan, petugas melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor matik warna merah melintas dari arah pasar Kapar menuju ke arah kecamatan Tanjung,” ungkap Sutargo.

Petugas mengikuti sepeda motor tersebut dan tidak selang beberapa lama sepeda motor tersebut berbalik arah menuju pasar kapar, saat di jalan raya kelurahan Hikun, petugas kemudian memberhentikan sepeda motor tersebut.

Saat berhenti, petugas melihat pelaku membuang satu kotak rokok warna merah putih, disaksikan aparat desa setempat, kotak rokok yang sebelumnya dibuang oleh pelaku dan pada saat dibuka kotak rokok tersebut berisi satu bungkus plastik klip yang berisi kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu dan pelaku mengakui kalau Sabu-Sabu tersebut adalah miliknya.

“Saat ini pelaku RS sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu berat bersih 0,13 Gram,1 buah kotak rokok, 1 buah handphone warna hitam, 1 buah sepeda motor matik warna merah,” pungkas Sutargo. (*)